Ceknricek.com -- Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-bangsa (UNHCR) membujuk pemerintah Indonesia untuk membantu pengungsi asing mencari pemasukan dan bertahan hidup tanpa bergantung pada bantuan. Sebab, selama ini para pengungsi hidup serba sulit bahkan terpaksa menggelandang.
Kepala Misi Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-bangsa (UNHCR) untuk Indonesia, Thomas Vargas, mengatakan pihaknya sedang bernegosiasi dengan pemerintah Indonesia untuk membuat peraturan khusus selama menunggu kejelasan nasib mereka.
"Kami tidak meminta pemerintah mengizinkan pengungsi untuk bekerja. Kami hanya ingin pemerintah memberikan kesempatan pengungsi dilibatkan dengan proyek-proyek wiraswasta lokal yang dapat membantu kelancaran bisnis dan di saat bersamaan bisa membantu dirinya sendiri dan keluarganya untuk bertahan hidup," kata Vargas di Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (9/7).
Sumber: www.berita9.net
"Pengungsi di Indonesia, sebagaimana di negara-negara lainnya tak diperbolehkan bekerja. Kita sedang mencari kemungkinan untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk membentuk proyek yang setidaknya bisa menjadi tempat mengasah skills (keterampilan) dan memberdayakan para pengungsi," Vargas menambahkan.
Gelombang pengungsi menjadi masalah global ketika perang dan konflik terus berkecamuk di berbagai belahan dunia. Vargas menuturkan saat ini UNHCR mencatat sekitar 70 juta pengungsi yang terpaksa lari dari negaranya karena ancaman persekusi, keamanan, hingga perang.
Sementara itu berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI ada sekitar 14 ribu pengungsi asing dari 43 negara yang berada di Indonesia. Mereka menunggu untuk ditempatkan ke negara ketiga.
Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kemlu RI, Achsanul Habib, menuturkan belasan ribu pengungsi itu mayoritas berasal dari Afghanistan, Somalia, Bangladesh, Myanmar, Sri Lanka hingga Iran.
Achsanul menuturkan sebagai negara yang tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menampung para pengungsi secara permanen.
Meski begitu, selama ini Indonesia mencoba menampung mereka sementara dan memberi bantuan berdasarkan alasan kemanusiaan.
Achsanul menambahkan, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk mempekerjakan para pengungsi karena bukan negara anggota Konvensi Pengungsi 1951.
"Soal akses untuk bekerja itu persoalannya bukan dilarang oleh kita, tapi memang kita tidak punya aturannya karena kita bukan negara ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Sementara itu, negara pihak konvensi mereka punya kewajiban untuk menurunkan konvensi itu dalam aturan domestiknya yang memungkinkan pengungsi bekerja hingga bahkan menikah lintas-etnis dan kewarganegaraan," ujarnya menambahkan.
Achsanul menuturkan Indonesia bersama UNHCR dan sejumlah organisasi kemanusiaan lainnya telah membuat sejumlah proyek yang diharapkan mampu memberdayakan para pengungsi, salah satunya pelatihan vokasi sesuai keterampilan masing-masing.
Menurut Vargas dan Achsanul, program pemberdayaan ini berguna bagi para pengungsi sehingga mereka punya bekal apakah untuk jangka pendek maupun jangka panjang, ketika telah ditempatkan di negara ketiga atau kembali ke kampung halaman.