Pemerintah Wajibkan Pengunjung Mal Tunjukkan Kartu Vaksinasi | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Pemerintah Wajibkan Pengunjung Mal Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Ceknricek.com -- Pemerintah kembali mengizinkan mall atau pusat perbelanjaan untuk beroperasi. Meski demikian masyarakat yang akan masuk harus mengikuti program vaksinasi atau menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan Kementerian Perdagangan telah menetapkan wajib vaksin bagi pengunjung mal.

"Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjung dan pegawai serta pedagang yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi," papar Oke.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Lebih lanjut dia menjelaskan bagi pengunjung mal yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut, bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.

"Hasil tes antigen atau PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan," sebut Oke.

Hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisa melakukan vaksin karena alasan kesehatan. Namun selain itu, syarat wajib vaksin tidak dapat digantikan oleh hasil negatif tes swab antigen atau PCR. Menurutnya, semua syarat ini diwajibkan semata- mata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Perlu ditekankan bahwa uji coba ini juga ditujukan untuk membangun budaya baru/new normal di tengah pandemi Covid-19. Budaya baru inilah yang harus terus diedukasi ke masyarakat, karena kita belum tahu kapan selesainya pandemi," ujarnya.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widaja menegaskan, selain persyaratan wajib vaksin, pengunjung pusat perbelanjaan dan mal juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dasar yang telah diterapkan sebelumnya selama masa pandemi, yaitu bersuhu badan di bawah 37 derajat, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Bagi pengunjung mal yang sudah divaksin tetapi tidak lolos pemeriksaan dan tidak mematuhi protokol kesehatan dasar tetap tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam mal. Ini tentunya untuk meminimalisasi penularan," jelas Alphonzus.

Adapun penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat ini juga dalam tahap adaptasi, baik bagi para pengelola pusat perbelanjaan dan mal maupun masyarakat.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan untuk menyempurnakan sistem aplikasi ini sehingga penerapannya di lapangan dapat berjalan semakin lancar," imbuhnya.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk.



Berita Terkait