Pemprov DKI Minta Camat dan Lurah Garda Terdepan Tagih Pajak | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: harnas.co

Pemprov DKI Minta Camat dan Lurah Garda Terdepan Tagih Pajak

Ceknricek.com -- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin meminta seluruh camat dan lurah di Jakarta menjadi garda terdepan untuk menagih pajak. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai target pajak daerah dalam APBD DKI 2019 sebesar Rp44,1 triliun.

Faisal mengatakan, target pajak tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya, Rp38,1 triliun. Namun dia optimistis target pajak daerah pada 2019 ini akan tercapai. Apalagi penerimaan pajak per Juni 2019 sudah mencapai Rp13,6 triliun lebih tinggi dibanding tahun lalu. "Sampai Juli ini sudah terlampaui Rp1,072 triliun lebih banyak penerimaannya dibandingkan tahun lalu," ujar Faisal di Jakarta, Minggu (28/7). 

Faisal menjelaskan, dalam mencapai target pajak tersebut, BPRD tidak bekerja sendiri. Misalnya saja target pajak Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang cukup besar sekitar Rp9 triliun. Menurutnya, target tersebut tidak akan pernah tercapai lantaran ada instansi lain yang mengurusi pertelaaan, yaitu Dinas Cipta Karya untuk mempercepat proses BPHTB. Kemudian, proses izinnya, BPRD meminta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dimana orang yang melakukan izin harus selesai dulu perpajakannya. 

Begitu juga dengan penyebaran kendaraan Belum Daftar Ulang (BDU), menurut Faisal, apabila BPRD menyebarkan atau menagih sendiri wajib pajak, petugas pastinya akan kewalahan. Untuk itu BPRD meminta bantuan wali kota, camat dan lurah untuk membantu menyebarkan kendaraan BDU. 

"Kalau yang menagih camat atau lurah di wilayah tersebut kan lebih cepat. Salah satu pelampauan target melalui camat lurah, based on alamat. Hal ini lah yang nanti Insya Allah bisa mencapai atau melampaui target yang sesuai kita harapkan," ungkapnya. 

Terkait kendaraan mewah penunggak pajak, Faisal menuturkan, jumlahnya semakin berkurang dari ribuan unit hanya tersisa 156 unit saja. Strategi door to door beberapa waktu lalu sangat efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak dari para penunggak pajak. 

Sumber: Antara

"Kita kejar terus. Kita kan punya BPRD mobile, kita foto sudah bayar utang apa belum. Mobil mewah yang belum bayar pajak kita tempelin stiker atau imbauan untuk membayar. Nanti ke depannya kita bikin stiker, sekarang kita kasih imbauan saja. Mobil Anda belum membayar, silakan membayar ke Samsat terdekat," jelasnya. 

Pengamat transportasi dari Univeristas Trisakti, Yayat Supriyatna berpendapat, penindakan yang dilakukan pemerintah dengan door to door sudah tepat, apalagi dibarengi dengan pembayaran di tempat. Menurutnya, pemaksaan pembayaran pajak di tempat menjadi terapi yang menumbuhkan kesadaran wajib pajak untuk bayar pajak sekaligus mengumpulkan pajak yang tertunggak.

"Kalau tidak ada tindakan, tidak ada kesadaran. Untuk bangun kesadaran harus ada tindakan. Sekaligus peraihan pajak menjadi skenario lainnya. Itu sah saja," katanya.

Untuk diketahui, penerimaan pajak daerah di DKI Jakarta pada semester pertama 2019 baru mencapai Rp13,6 triliun atau sekitar 30,8% dari target pajak daerah.



Berita Terkait