Pemprov DKI Tetapkan UMP 2020 Rp4,2 Juta | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Pemprov DKI Tetapkan UMP 2020 Rp4,2 Juta

Ceknricek.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen dari tahun sebelumnya. 

“Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta Tahun 2020 sebesar Rp4.276.349.906 (empat juta dua ratus tujuh puluh enam tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus enam rupiah),” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11).

Anies mengatakan, besarnya kenaikan upah setiap tahunnya dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteran pekerja. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat khususnya pekerja dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan. Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja," kata Anies.

Kartu Pekerja merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja  dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja.

Baca Juga: Anies Baswedan, Masalah Penganggaran di DKI Terjadi Akibat Sistem

Pemegang kartu ini pun dapat memanfaatkan berbagai fasilitas, seperti gratis naik bus Transjakarta di 13 koridor, berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir, penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja  pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi, daging kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi, dapat fasiliytas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.

Program Kartu Pekerja telah diluncurkan sejak akhir 2018 dan sampai sekarang sudah 21.249 kartu yang telah didistribusikan kepada para penerimanya. Sampai saat ini masih dibuka terus pendaftarannya. Mekanisme pengajuan Kartu Pekerja yaitu, Pemohon mengajukan berkas (fotokopi KTP, KK, NPWP, surat keterangan dari perusahaan) dan mengirimkan form perbankan melalui email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.

Selanjutnya, berkas diajukan ke Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta atau Sudin Nakertrans 5 (lima) Wilayah Kota Adm. DKI Jakarta. Kemudian, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi, data hasil verifikasi akan di kirim kepada Bank DKI sebagai dasar pencetakkan kartu pekerja. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan di titik-titik yang telah disepakati dengan Federasi Serikat Pekerja. 

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait