Pengacara Helmy Yahya Mempertanyakan Pengangkatan Plt Dirut TVRI | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Pengacara Helmy Yahya Mempertanyakan Pengangkatan Plt Dirut TVRI

Ceknricek.com -- Kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Marta Hamzah, mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas), menyusul pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

"Dalam peraturan tidak disebutkan Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. Dalam aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi," kata Chandra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1).

Dewas TVRI, seperti diketahui, memberhentikan Helmy Yahya lewat  surat No. 8/Dewas/TVRI/2020, yang ditandatangani Ketua Dewas Hidayat Thamrin, Kamis (16/1). Selanjutnya Dewas mengangkat Direktur Teknik TVRI, Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Dirut TVRI.

Chandra mengatakan, dalam surat pemberhentian Helmy tertulis kalimat pemberhentian dengan hormat. Kalimat itu, menurut Chandra, juga menimbulkan pertanyaan, sebab kata pemberhentian dengan hormat tidak dikenal dalam TVRI. Jika memang diberhentikan dengan hormat, artinya tidak ada kesalahan yang dilakukan Helmy.

helmy yahya
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Helmy Yahya, Diberhentikan dari Dirut TVRI karena Beli Hak Siar Liga Inggris

"Ini kontradiktif dengan surat pemberhentian yang dilakukan Dewas. Selain itu, Pak Helmy juga sedang tidak kena tindak pidana," katanya.

Langkah Hukum

Chandra mengatakan pihaknya diminta Helmy Yahya sebagai pengacara untuk melakukan persiapan pendampingan terkait langkah-langkah hukum yang paling pas, dalam menyikapi surat pemberhentian kliennya oleh Dewas. "Kami sudah mempelajari. Kami sedang menyiapkan (langkah-langkah hukum), dalam waktu dekat akan kami sampaikan," ujarnya.

Chandra menambahkan, apa yang disampaikan sejumlah pihak termasuk anggota dewan (DPR) bahwa masalah TVRI bisa diselesaikan tanpa ada pemecatan adalah benar adanya.

Dalam kesempatan yang sama, Helmy Yahya juga menyanggah dasar-dasar pemberhentian yang disampaikan Dewas. Ia menekankan bahwa suara Dewas atas pemberhentian dirinya tidak bulat, karena ada satu anggota yang menolak menandatangani surat pemberhentian terhadap dirinya.

"Dewan Pengawas ada lima. Salah satunya Ibu Supra, beliau beri pendapat berbeda dan tidak ikut paraf, jadi suara Dewan Pengawas tidak bulat," ujar Helmy.

BACA JUGA: Cek EKONOMI & BISNIS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait