Perekam Video "Penggal Jokowi" Divonis Bebas | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Antaranews.com

Perekam Video "Penggal Jokowi" Divonis Bebas

Ceknricek.com -- Terdakwa kasus perekam video viral "Penggal Jokowi" Ina Yuniarti melakukan sujud syukur setelah majelis hakim memvonis bebas dirinya dari dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10). Majelis hakim menyatakan Ina tidak terbukti menyebarkan video yang viral di media sosial itu.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008," kata Ketua Majelis Hakim, Yuzaida.

Hakim juga menyatakan Ina Yuniarti terbebas dari dakwaan penuntut umum yang menjeratnya dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. Seluruh hak-hak Ina akan segera dipulihkan, termasuk harkat dan martabatnya.

Sumber: Detik

Dalam perkara tersebut, Ina didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008. UU ITE pasal 27 ayat (4) berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".

Dalam pasal 45 ayat (4) diteruskan bahwa pelanggar pasal 27 ayat (4) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Ina didakwa telah membuat video dengan konten seorang pria bernama Hermawan Susanto (HS) mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo. Video tersebut direkam oleh Ina pada saat ada aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, 10 Mei 2019. Ina ditangkap di rumahnya, Grand Residence City Bekasi pada 15 Mei 2019. 

Sumber: detik

Dijerat Pasal Makar

Ina dilaporkan Wakil Sekretaris Jokowi Mania, Yeni Marlina, ke Polda Metro Jaya, 12 Mei 2019 lalu. Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mengklaim perekaman video itu meresahkan warga sehingga pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Alat bukti yang diserahkan oleh Relawan Jokowi Mania ke kepolisian ialah tayangan video tersebut.

Bersamaan dengan laporan tersebut, pria yang melontarkan ancaman "penggal kepala Jokowi", HS, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 104 tentang kejahatan terhadap keamanan negara, serta pasan 110, dan 336 KUHP, serta Pasal 27 ayat 4 UU ITE.

Menurut pengacara HS, Abdullah Alkatiri, hingga saat ini kasus tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan. Ia optimis kliennya bisa diputus bebas seperti Ina Yumiarti yang memviralkan video tersebut. "HS kan itu juga nggak bisa kenakan makar, karena itu makar harus ada permulaan niat," kata Alkatiri, Senin (14/10).

Baca Juga: Kriss Hatta Minta Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan

HS juga sudah bersurat kepada Presiden Jokowi. Ia meminta maaf atas kesalahan fatalnya yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

"Saya tidak ada maksud untuk mengancam Bapak untuk membunuh/memenggal kepala Bapak Ir. H. Joko Widodo. Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya yang fatal. Sedianya agar dimaafkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo dan masyarakat Indonesia," demikian bunyi surat HS ke Jokowi.

Kembali Hidup Normal

Berbeda dengan HS yang masih menunggu persidangan, Ina kini sudah bisa bernafas lega. "Allahu Akbar, terimakasih untuk semua," kata Ina Yuniarti, sembari meneteskan air mata. Selesai sujud syukur ia langsung memeluk penasihat hukumnya.

Setelah bebas, Ina akan kembali beraktivitas seperti sedia kala setelah sebelum ditahan akibat kasus video viral yang menimpa dirinya.

"Saya akan kembali ke kehidupan normal, terutama keluarga saya, yaitu anak saya. Mereka sudah menunggu lama, mereka hanya bertiga dan saya akan kembali kepada mereka, Alhamdulillah," katanya.

BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait