Pertamina: Pengangkatan Ahok Itu Wewenang Pemegang Saham | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Dok Pertamina

Pertamina: Pengangkatan Ahok Itu Wewenang Pemegang Saham

Ceknricek.com -- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero), Senin (25/11), telah memutuskan beberapa perubahan di level direksi sekaligus mengangkat tiga komisaris baru. Salah satu komisaris yang diangkat adalah mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Pergantian direksi dan komisaris merupakan kewenangan pemegang saham. Surat Keputusannya sudah ditetapkan,” ucap Vice President Communication Pertamina Fajriyah Usman, di Jakarta seperti dilansir Antara.

Selain Ahok, Pertamina juga menunjuk Emma Sri Martini sebagai Direktur Keuangan. Pertamina juga mengangkat Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin menjadi Wakil Komisaris Utama, serta Condro Kirono sebagai Komisaris.

Dengan demikian, Ahok akan menggantikan posisi Tanri Abeng yang sebelumnya menjabat Komisaris Utama. Sementara Budi dan Condro menggantikan Arcandra Tahar dan Gatot Trihargo. Adapun Emma menggantikan Pahala N Mansury, yang kini diangkat menjadi Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN).

Terkait tugas dari komisaris utama, Fajriyah Usman mengatakan Ahok akan mengawasi pengelolaan perusahaan, memberikan saran kepada direksi terkait langkah-langkah strategis. Tugas-tugas tersebut pastinya akan dijalankan oleh Basuki Tjahaja Purnama sebagai komisaris utama bersama dengan para komisaris lainnya.

Baca Juga: Jokowi Cinta Ahok

Sementara itu, terkait dengan penolakan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dengan pengangkatan Ahok, Fajriyah Usman menyatakan bahwa pengangkatan direksi dan komisaris ialah wewenang dari para pemegang saham. Pertamina sendiri rencananya akan mempertemukan serikat pekerja dengan para komisari dan direksi baru, meski jadwalnya belum ditentukan.

"Sampai saat ini serikat pekerja, teman-teman media sudah tahu respons mereka seperti apa dan kami juga masih mengomunikasikan, dan yang jelas ini adalah hak dari pemegang saham untuk melakukan perubahan baik di tingkat direksi maupun komisaris,” ujarnya.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait