Polda Metro Jaya Musnahkan 1,2 Ton Sabu dan 410 Kilogram Ganja | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,2 Ton Sabu dan 410 Kilogram Ganja

Ceknricek.com -- Polda Metro Jaya memusnahkan 1,2 ton sabu dan 410 kilogram ganja pagi ini, Kamis, (2/7/20). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari jaringan internasional hingga Aceh yang akan diselundupkan ke ibukota.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara dibakar di mobil khusus milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Narkoba ini berhasil diamankan dalam kurun maktu bulan Mei hingga Juni 2020.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana dalam sambutannya mengatakan bahwa kejahatan narkoba tergolong kejahatan luar biasa. Dia pun berharap Polri senantiasa berkomitmen untuk memberantas narkoba.

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,2 Ton Sabu dan 410 Kilogram Ganja
Foto: Ashar/Ceknricek.com 

"Kami berharap kegiatan ini memberi manfaat yang besar bagi masyarakat untuk memberantas narkoba," ujar Nana Sudjana sebelum melakukan pemusnahan barang bukti narkoba.

Kapolda Metro Jaya  juga menargetkan Jakarta akan bebas narkoba di bawah kepemimpinannya.

"Narkoba masuk kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman generasi muda. Sejak awal saya menjabat, berkomitmen Jakarta akan zero narkoba," kata Nana. 

Baca juga: Ternyata, Dwi Sasono Pakai Ganja Sejak 20 Tahun Lalu

Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang buktu ini. Ia mengatakan polisi harus memberikan tindakan tegas kepada para pengedar hingga penyelundup narkotika ke Jakarta. 

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,2 Ton Sabu dan 410 Kilogram Ganja
Foto: Ashar/Ceknricek.com 

Aziz bahkan mengintruksikan tes urine secara berkala kepada anggota kepolisian. "Kalau ada petugas yang pakai narkoba, harusnya dia dihukum mati. Karena dia tahu undang-undangnya," kata Aziz. 

Turut hadir dalam pemusnahan barang nukti narkoba ini yakni Ketua MPR Bambang Susatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri, Ketua MUI, Kepala BNN, Kabareskrim Polri, hingga Kejaksaan Agung. 

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait