Polisi Resmi Tetapkan Kivlan Zen Sebagai Tersangka | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Kompas

Polisi Resmi Tetapkan Kivlan Zen Sebagai Tersangka

Ceknricek.com -- Mabes Polri resmi menetapkan Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kasus berita bohong (hoax) dan makar. Hal ini dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

"Sudah tersangka," ujar Dedi.

Pada Jumat, 17 Mei lalu, Kivlan Zen menjalani pemeriksaan selama 14 jam dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. Kivlan diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dia mengaku mendapat 51 pertanyaan.

"Semua enak. Dari pihak Polri, penyidik, ramah tamah, dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enak gitu-lah. Jadi saya terima kasih sama penyidik, bahwa kita ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa," kata Kivlan usai diperiksa pekan lalu.

Kivlan tidak mengungkap apa saja pertanyaan yang diajukan kepadanya. Namun, dia mengatakan ditanya terkait video viral ketika Eggi menyerukan people power.

Dia mempercayakan penanganan kasus kepada Polri. Dia mengimbau orang yang ada di barisannya untuk menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Upaya lain nggak ada. Saya hanya tinggal menunggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya, yang saya juga menyerukan kepada yang berpikir sama dengan saya, saya sampaikan, mari kita sesuaikan diri dengan UU dan keputusan sesuai dengan keputusan yang berlaku," kata Kivlan.

Kivlan sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.



Berita Terkait