Ceknricek.com—Polisi menindaklanjuti instruksi Luhut Binsar Panjaitan untuk menertibkan penjualan oksigen dan obat-obatan yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, masyarakat bisa segera melakukan pelaporan layanan Hotline 110 jika menemukan adanya dugaan penimbunan, ataupun penjualan oksigen dan obat-obatan di atas HET yang telah ditetapkan Pemerintah.
"Polri telah memiliki layanan Hotline 110 yang selama 24 jam tersedia untuk masyarakat memerlukan bantuan dari aparat kepolisian. Jika menemukan pelanggaran tersebut kami mengimbau memanfaatkan layanan itu untuk melapor," kata Argo saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (6/7/21).
Selain layanan Hotline 110, kata Argo, masyarakat juga bisa melakukan pelaporan langsung ke kantor-kantor polisi terdekat. Ataupun, memanfaatkan aplikasi yang saat ini telah disediakan untuk memudahkan pelayanan masyarakat seperti Dumas Presisi.
Argo pun menghimbau agar warga tetap tenang dan tidak panik. Polri saat ini terus berupaya untuk mencegah terjadinya penimbunan dan kelonjakan harga penjualan dari oksigen dan obat-obatan di masa Pandemi Covid-19. Selain itu, kata Argo, pihaknya juga melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama pandemi Covid-19.
Menurutnya, pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut. Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dalam hal ini, Argo menekankan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.
Editor: Ariful Hakim