Potensi Zakat Besar Sekali, yang Bayar Sedikit Sekali | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Potensi Zakat Besar Sekali, yang Bayar Sedikit Sekali

Ceknricek.com -- Jangan berpikir uang yang wajib kita bayarkan sebagai zakat mal (harta) itu milik kita. Itu adalah hak orang-orang yang berhak menerimanya. Bagaimana jika kita menolak membayarnya? Toh kita tidak akan dihukum. Tidak masuk penjara. Atau didenda. Amanlah.

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang mempunyai emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, maka di hari kiamat akan dibuatkan untuknya setrika api yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali setrika itu dingin, dipanaskan kembali lalu disetrikakan pula padanya setiap hari, yang lamanya setara dengan lima puluh tahun di dunia, hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalan keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka'."

Siksaan yang sangat menyakitkan. Namun, hal itu tidak dipedulikan oleh jutaan orang. Buktinya.? Dari potensi zakat Rp 252 triliun pada 2019, misalnya, yang masuk ke Badan Amil Zakat Nasional hanya Rp 8,1 triliun. Taruhlah itu ditambah dengan zakat yang dibayar langsung dan lewat lembaga lain yang diakui sebesar Rp 11,9 triliun. Total Rp 20 triliun. Tidak sampai 10%. Sangat kecil.

Zakat harus dikeluarkan seorang Muslim ketika aset atau hartanya telah mencapai nisab (ukuran) setara dengan 85 gram emas yang dia miliki selama setahun. Contoh: total harta kita (tidak termasuk rumah tinggal dan kendaraan yang tidak produktif) Rp 1 miliar. Kita bayar zakat 2,5% X 1 miliar = Rp 25 juta. Tentu lebih kecil yang dibayar bila harta kita tidak sampai Rp 1 miliar. Tahun 2019, Presiden Jokowi menyerahkan zakatnya Rp 55 juta kepada Baznas.

Dari angka di atas kita jadi tahu betapa besar potensi zakat di Indonesia, yang pada 2021 diperkirakan Baznas mencapai Rp 300 triliun. Juga diketahui berapa puluh juta orang yang tidak mau membayar zakat. Mereka "inilah calon penghuni neraka."

Sejauh ini pemerintah sudah meluncurkan Gerakan Cinta Zakat. Baznas sudah bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak dan sedekah, Melalui sinergi ini, BSI akan menyediakan produk dan layanan perbankan untuk memudahkan masyarakat berzakat.

Fadhilah Bayar Zakat

Dalam Al Qu'ran surat An Nisa ayat 162, Allah menjanjikan pahala yang besar berupa masuk surga bagi orang yang mendirikan salat, menunaikan zakat, dan beriman kepada Allah SWT dan hari akhir.

Dalam Al Qu'ran surat Al Maidah ayat 12, Allah berjanji mengampuni dosa-dosa orang yang mendirikan salat, menunaikan zakat, beriman kepada rasul, dan meminjamkan pinjaman yang baik. Disebutkan juga pada ayat tersebut, mereka akan dimasukkan ke dalam surga.

Saat mengeluarkan sebagian harta untuk membayar zakat, Allah menyambut amalan itu dengan tidak akan mengurangi harta. Justru, "harta yang dimiliki akan berkembang" dan penuh berkah. Dalam hadis riwayat Muslim disebut, sedekah termasuk zakat tidak akan mengurangi harta.

Zakat adalah sebab turunnya berbagai kebaikan, dan menolak membayar zakat adalah sebab terhalangnya berbagai kebaikan. Dalam hadis disebutkan: “Tidaklah suatu kaum menahan zakat harta mereka melainkan mereka dihalangi mendapatkan hujan dari langit. Seandainya bukan karena hewan ternak, niscaya mereka tidak akan mendapat hujan.” (HR Ibnu Majah).

Zakat dapat membantu orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan. Renungkan. Puluhan juta orang tidak menjadi miskin lagi bila zakat yang terkumpul dan dibagikan mencapai puluhan triliun rupiah. Masyarakat pun sejahtera. Multiflier effectnya sangat besar dan banyak sekali.

Zakat mengajarkan kita bagaimana menjadi pribadi yang pemurah, ikhlas dan tulus memberikan bantuan ke orang lain yang membutuhkan. Zakat juga merupakan wujud rasa syukur kita kepada Allah, yang sudah memberikan kekayaan dan nikmat tak terhitung banyaknya kepada kita.



Berita Terkait