Oleh Redaksi Ceknricek.com
05/22/2025, 13:10 WIB
Ceknricek.com -- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Perlindungan Negara diberikan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan.
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman. begitu pula dengan ancaman dan tekanan dari pihak mana pun.
"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun. Negara wajib memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," ujar Perpres tersebut.
Pasal 1 Ayat 1 Perpres menyebut, perlindungan yang dimaksud yaitu menjamin rasa aman yang diberikan negara. Khususnya dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Adapun Pasal 1 Ayat (2) menyebut, ancaman dapat berupa segala bentuk, menimbulkan akibat baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan atau tidak atau membiarkan sesuatu.
"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman. (Khususnya) yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda," ujar Pasal 2 Perpres tersebut.
Sementara, Pasal 3 menjelaskan, perlindungan terhadap jaksa merupakan permintaan dari jaksa. Adapun Pasal 4 menyebut, perlindungan terhadap jaksa dilakukan oleh TNI dan Polri.
Dalam perpres disebutkan, bahwa Polri memberi perlindungan untuk jaksa dan/atau anggota keluarga. Sementara, perlindungan terhadap jaksa oleh TNI diatur dalam Pasal 8 dan 9.
"Perlindungan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada jaksa," ucap Pasal 8 Perpres tersebut. Pasal 9 menjelaskan bentuk perlindungan yang diberikan TNI terhadap institusi kejaksaan, dukungan, dan bantuan personel TNI.
Editor: Ariful Hakim