PSBB Lebih Ketat Akan Diberlakukan di Seluruh Daerah di Indonesia | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

PSBB Lebih Ketat Akan Diberlakukan di Seluruh Daerah di Indonesia

Ceknricek.com -- Usai sidang kabinet paripurna, Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat. Hal ini berlaku ke semua daerah di Indonesia. 

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI TANTOWI YAHYA

“Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia,” kata Airlangga, Rabu (6/1/2020) di kantor presiden. 

Pelaksanaan PSBB secara ketat ini mengatur: 

1. Work From Office (WFO) menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%

2. Kegiatan belajar mengajar masih akan daring

3. Sektor kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan

4. Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

5. Konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Vaksin COVID-19 dan UU Cipta Kerja Dorong Ekonomi

Baca juga: Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto Sebut Vaksinasi COVID-19 Usai Evaluasi BPOM



Berita Terkait