Ratusan Advokat Makassar Minta Pemerintah Hentikan Kriminalisasi Said Didu | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Istimewa

Ratusan Advokat Makassar Minta Pemerintah Hentikan Kriminalisasi Said Didu

Ceknricek.com—Sekitar 115 advokat Makassar yang tergabung dalam solidaritas Advokat Makassar meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap M. Said Didu. Hal itu tercermin dari siaran pers yang diterima redaksi Ceknricek.com, Selasa (11/5/2020).

Menurut mereka, salah satu ganjalan pada kebebasan berpendapat, khususnya di dunia maya/online, yaitu sikap anti kritik yang diperlihatkan oleh pejabat pengambil kebijakan yang merespon setiap kritik dengan melakukan upaya hukum pidana berupa pengaduan ke aparat kepolisian.

Baca Juga : BPK Bela Anies terkait Dana Bagi Hasil DKI Jakarta

“Ironisnya, mereka  menggunakan pasal karet yang sangat berpotensi mengekang kebebasan berpendapat, misalnya dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bisa dengan mudah memenjarakan mereka yang berekspresi dan/atau berbeda pendapat di dunia maya,”tulis pernyataan tersebut.

Dalam pernyataannya, mereka mengatakan kriminalisasi terhadap mereka yang berekspresi dan/atau berbeda pendapat sudah tentu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Sikap anti kritik dan pengaduan pidana yang dilakukan oleh pejabat pengambil kebijakan terhadap warga yang mengeluarkan pendapat merupakan ancaman serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga : Sebanyak 734 WNI Terpapar COVID-19 di Luar Negeri

Salah satunya adalah upaya kriminalisasi terhadap M. Said Didu yang menyampaikan pendapatnya dalam mengkritisi kebijakan pemerintah, khususnya kebijakan Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Kordinator Maritim dan Investasi yang direspon dengan pengaduan ke Bareskrim Polri.

Berdasar hal itu, Solidaritas Advokat Makassar mengirim pesan serius pada Kapolri dan Presiden RI :

  1. Mengutuk segala bentuk kriminalisasi terhadap seluruh gerakan rakyat yang kritis berjuang demi terwujudnya keadilan dan demokratisasi. Hal ini lantaran penggunaan hukum untuk membungkam orang-orang yang mengeluarkan pendapatnya tidak tepat dan justru mencederai amanat konstitusi dan reformasi.
  2. Hentikan segera proses hukum terhadap M. Said Didu karena merupakan bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman suara kritis, kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi yang berdampak pada semakin mundurnya perlindungan hak-hak kebebasan berpendapat karena telah melanggar HAM serta mengancam kehidupan berdemokrasi di negeri ini. Oleh karena itu, kepolisian harus menolak dan tidak meneruskan pengaduan Luhut Binsar Panjaitan.
  3. Presiden RI agar menghimbau kepada seluruh pejabat pembuat kebijakan tanpa kecuali untuk tetap mengedepankan dialog, menggunakan cara-cara yang bermartabat dan demokratis dalam merespon setiap kritik warga Negara.

BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait