RUU KUHP Ancam Keberadaan KPK | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day

RUU KUHP Ancam Keberadaan KPK

Ceknricek.com - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yang sedang dibahas DPR, mengancam keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini apabila tindak pidana korupsi masuk ke dalam RUU KUHP.

“Jika korupsi masuk dalam undang-undang KUHP, apakah KPK masih memiliki kewenangan menyelidik, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (30/5).

Menurut Laode, berdasarkan UU Tipikor, KPK diberi mandat memberantas korupsi, sedangkan dalam RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan KPK.

Kemudian, Syarif melanjutkan, di dalam RUU KUHP diwacanakan ada aturan-aturan baru yang diadopsi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), misalnya korupsi di sektor swasta. "Apakah nanti KPK berwenang untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut korupsi di sektor swasta?,” kata Laode.

Selain itu, terjadi perbedaan jarak atau disparitas ketentuan UU Tipikor dengan pasal-pasal yang ada di dalam RUU KUHP. "Dalam RUU KUHP tidak diatur tindak pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” ujarnnya.

Persoalan lainnya, kata dia, tindak pidana korupsi dimasukkan ke dalam Bab Tindak Pidana Umum. "Kalau masuk tindak pidana umum, berarti relevansi KPK sebagai lembaga khusus itu kan jadi tidak jelas." tuturnya.

Dalam UU Tipikor, korupsi bersifat extraordinary crime, namun dalam RUU KUHP, tindak pidana korupsi dinilai bersifat biasa-biasa saja. Ini akan menggeser penanganan tindak pidana khusus menjadi tindak pidana biasa.

KPK telah menyurati Presiden Joko Widodo meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dicabut dari RUU KUHP. Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansya, KPK menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi, malah memperlemah pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan akan menyelesaikan RUU KUHP menjadi UU pada Agustus ini.

"Pembahasan RUU KUHP sedang berjalan. DPR menargetkan untuk memberikan hadiah kepada bangsa ini, tepat pada HUT RI," kata Bambang saat memberikan sambutan dalam kegiatan buka puasa bersama dengan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di rumah dinasnya, Jakarta, Senin (28/5).

Antara



Berita Terkait