Sempat Hilang Penataran P4 Dihidupkan Lagi dengan Format Baru | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Antara

Sempat Hilang Penataran P4 Dihidupkan Lagi dengan Format Baru

Ceknricek.com -- Ingat P4 yang digalakkan di masa Orde Baru dulu? P4 alias Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) itu ternyata dihidupkan lagi, tapi dengan format baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, usai Pertemuan Koordinasi Membangun Sinergi Penguatan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Pembangunan di Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Senin (17/2).

"Dahulu, sebelum saya meninggalkan BPIP itu sudah ada keputusan kita akan menciptakan penataran-penataran. Jadi, itu sudah dimulai," kata Mahfud MD.

Mantan Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu menyebutkan saat ini sudah ada beberapa orang yang mendapatkan penataran.

"Tadi saya tanya Sestama (Sekretaris Utama BPIP) itu sudah ada beberapa yang ditatar. Cuma karena baru awal-awal jadi belum merata. Pada akhirnya nanti akan banyak penatar ideologi Pancasila," katanya.

Sempat Hilang Penataran P4 Dihidupkan Lagi dengan Format Baru
Sumber: Antara

Menko Polhukam memastikan, materi penataran yang akan diberikan tidak monoton dan itu-itu saja sebagaimana pernah pada masa Orde Baru. "Jadi, kita sudah menyiapkan. Jalannya akan lebih cepat karena sekarang ketuanya (BPIP) sudah definitif," katanya.

Baca juga: Din Syamsuddin Ingatkan Kepala BPIP Tanpa Agama Pancasila Rusak

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan menghidupkan kembali penataran P4 untuk memperkuat nasionalisme dan wawasan kebangsaan.

"Saya hanya usul kepada Pak Menko, kalau bisa nanti ada tahap perlu kembali penataran. Walaupun polanya tidak seperti dahulu, dipersingkat," katanya.

Yang terpenting, menurut Tjahjo, penataran tersebut mampu membangun komunikasi yang bagus, terutama di kalangan aparatur sipil negara (ASN) agar lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait