Surat Pencegahan Kivlan Zen Dicabut | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Doc: Ceknricek.com / Ashar

Surat Pencegahan Kivlan Zen Dicabut

Ceknricek.com -- Surat pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen telah dicabut.

Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan, pencegahan itu dicabut Sabtu (11/5) pagi.


Foto: Istimewa

"Tadi pagi jam 03.00 pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut," kata Fernando kepada wartawan, Sabtu siang.

Fernando menjelaskan, Kivlan kini sudah diperbolehkan berpergian ke luar negeri. Namun, Fernando mengaku belum tahu apakah Kivlan sudah berpergian atau belum setelah surat pencegahannya dicabut.

"Sudah boleh ke luar negeri. Belum (ketahuan dia ke Singapura), saya belum ngecek itu," ujar Fernando.

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri, Jumat (10/5), karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin, tanggal 7 Mei 2019. Ia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.



Berita Terkait