Tekanan Terhadap Rupiah Mereda | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day

Tekanan Terhadap Rupiah Mereda

Oleh Eddy Herwanto*

Ceknricek.com - Mengikuti usaha keras Bank Indonesia (BI) menggembala kurs rupiah dari ke hari terasa makin mendebarkan. Buat pelaku usaha yang memperdagangkan barang impor – seperti komputer, tablet, laptop, atau aksesori komputer – release kurs BI setiap hari senantiasa menjadi patokan para master dealer produk komputer dan aksesorinya untuk menetapkan harga jual ke dealer atau pengecer. Kurs dolar-rupiah BI sebenarnya hanya menjadi acuan, sebab para master dealer di Pusat Perdagangan produk Teknologi Informasi (TI) di Mangga Dua, Jakarta Kota, misalnya, lebih berpegang pada kurs atas BCA jika calon pembeli akan membayar dengan rupiah. Di sana berlaku kebijakan nilai tukar ala Mangga Dua – bukan Thamrin, kantor pusat Bank Indonesia.

Sudah lazim para importir, dan master dealer di sana melakukan transaksi produk TI dengan dolar. Price list yang mereka keluarkan, sebagian besar juga dalam satuan mata uang dolar, bahkan juga untuk kutipan harga pembersih layar tablet, atau monitor yang harga end user dalam rupiah cuma Rp.6.000. Mei lalu, situasi agak panas karena kurs dolar melambung hingga Rp.14.200. Demam itu mulai mereda setelah BI dua kali menaikkan suku bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate) dari 4,25% ke 4,5% (17 Mei) lalu jadi 4,75% (30 Mei) sehingga kurs dolar turun menjauhi Rp.14.000.

Transaksi memakai pecahan dolar Amerika rasanya sudah berlangsung cukup lama. Jika para importir, dan master dealer menetapkan harga produk mereka dengan dolar, maka para dealer, atau pengecer yang berhadapan langsung dengan konsumen tidak mungkin menggunakan mata uang dolar. Pilihan buat mereka tentu saja menetapkan harga jual produk mengacu pada kurs atas dolar plus marjin laba; akibatnya harga jual dalam rupiah bisa naik sampai 30%. Sudah lama para dealer dan pengecer produk teknologi informasi mengeluhkan praktik transaksi tersebut.

Juga mengherankan, sejumlah pasar modern, dan mall yang batu kali, pasir, semen, dan besinya dibeli dengan rupiah, dijual atau disewakan dengan satuan mata uang dolar. Kedaulatan rupiah di tangan para developer, dan importir produk teknologi informasi rupanya hanya sekedar retorika. Jadi tidak usah menengok ke Nunukan atau Sebatik nun di Kalimantan Timur sana, di Mangga Dua, misalnya, rupiah hanya laku untuk membeli nasi rendang, atau jajan di warung Tegal. Padahal jika kita menyimak UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah wajib digunakan sebagai alat pembayaran dalam setiap transaksi di wilayah hukum NKRI (Pasal 21). Seseorang yang dalam transaksinya tidak menggunakan rupiah atau menolak pemakaian rupiah bisa dipidana kurungan maksimal satu tahun dan pidana denda Rp.200 juta (Pasal 33).

Bagi korporasi yang diketahui menggunakan mata uang nonrupiah dalam transaksinya bahkan diancam dikenai hukuman pidana maksimum ditambah pidana tambahan sepertiganya. Kemudian orang per orang atau korporasi yang dianggap melanggar Pasal 21 dan Pasal 33 UU No. 7 Tahun 2011 itu, dapat dikenai pidana tambahan dengan dicabut izin usahanya dan/atau dirampas barang-barang tertentu yang dimiliki terpidana (Pasal 39). Undang-undang tersebut juga memberikan kewenangan luas kepada penyidik (dari Polri) untuk membuka akses dan membuat salinan atau dokumen yang tersimpan di dalam pelbagai media perekam, atau melalui jaringan internet milik tersangka guna kepentingan penyidikan (Pasal 32).

Sejumlah mall di di Jakarta yang diketahui memakai dolar untuk penyewaan ruangannya berpotensi menjadi tersangka. Penyidik akan dengan mudah mendapatkan barang bukti, karena kontrak sewa menyewa mall terdokumentasi dengan rapi, baik di pihak pemilik mall (developer) maupun penyewanya (tenant). Untuk menegakkan undang-undang tersebut diperlukan sikap tegas dari pihak Polri yang memiliki kewenangan penyidikan. Penegakan hukum diperlukan, selain untuk melindungi pengusaha ritel juga untuk menjaga agar tekanan terhadap rupiah tidak makin bertambah karena terjadi permintaan dolar dari sektor jasa-jasa perdagangan modern.

Jika pemilik mall berdalih pemakaian mata uang dolar sebagai upaya untuk melindungi rugi kurs, maka semestinya ketika menarik dana atau pinjaman dolar untuk membangun mall, mereka memanfaatkan fasilitas swap atau hedging untuk melindungi perubahan kurs yang akan menyebabkan pembayaran utang dolar mereka melambung. Penegakan peraturan itu penting karena pedagang ritel yang menjajakan produk komputer dan akesesori, selain harus membayar sewa dengan dolar, juga harus membayar produk hardware dan software yang dijual dengan dolar. Padahal penerimaan mereka seluruhnya dalam rupiah semua. Posisi mereka bak ditohok dari atas dan bawah.

Pengenaan sewa atau penjualan ruang toko di mall dengan mata uang dolar tersebut juga jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Pasal No.70 Tahun 2013. Pasal 12 peraturan itu menyatakan bahwa besaran biaya yang disebutkan dalam perjanjian jual beli atau sewa menyewa antara pemilik atau penyewa dengan Pusat Perbelanjaan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Dalam Permendag No.35 Tahun 2013 pada Pasal 6 Ayat 1 juga disebutkan dengan jelas pelaku usaha yang memperdagangkan barang atau jasa wajib mengenakan barang atau tarip jasanya dalam satuan mata uang rupiah. Pelanggaran atas ketentuan itu akan dikenai sanksi administratif dengan pencabutan izin usaha perdagangan barang atau jasanya (Pasal 9).

Jika kita lebih cermat lagi, Biro Perjalanan Wisata, dan Biro Perjalanan Khusus Haji/Umroh juga sudah lama, dan lebih senang memakai kutipan harga dolar untuk menjual jasa mereka, meskipun konsumen pada akhirnya sebagian lebih sering membayarnya dengan rupiah. Kesalahan, dan praktik mempergunakan satuan mata uang asing itu seperti sudah lazim, dan dianggap lumrah karena selama ini tidak pernah ada usaha untuk menegakkan undang-undang secara serius, dan menghukum para pelanggarnya melalui pengadilan jika terbukti bersalah.

Semakin banyak pengusaha menggunakan mata uang dolar dalam transaksinya maka permintaan banknotes dolar ke Bank Indonesia jelas akan bertambah. Untuk memenuhinya, BI harus mengeluarkan cadangan devisanya. Tindakan tersebut jelas kontraproduktif mengingat permintaan banknotes bukan berasal dari sektor usaha yang kelak juga akan menghasilkan dolar karena mereka mengekspor produk olahannya. Keluarnya devisa untuk memenuhi permintaan konsumtif tersebut pada ahkhirnya akan makin menekan nilai tukar rupiah. Jadi bisa dikatakan pemakaian dolar untuk transaksi perdagangan barang/jasa di Indonesia secara makro ekonomi akan menekan neraca pembayara sehingga tidak sehat jika diteruskan.

Tekanan terhadap rupiah dengan demikian bukan hanya berasal dari likuidasi Surat Utang Negara (SUN) dan saham perusahaan publik Indonesia oleh investor asing, tapi juga berasal dari sektor jasa perdagangan. Memprihatinkan memang cadangan devisa yang semula US$ 132 milyar (Februari) turun deras ke angka US$ 124 milyar (awal Juni). Usaha menekan pemakaian devisa, selain dilakukan dari sisi moneter (BI menaikkan 7 Days Reverse Repo Rate) sebenarnya juga sudah dilakukan dari sektor riil dengan membatasi buah dan sayur mayur impor, misalnya. Tapi wortel dan jeruk sunkist Pakistan kok masih saja kita temui di banyak pasar..

Sungguh berat tugas BI untuk mengelola nilai tukar mata uang rupiah, jika usahanya kurang mendapat dukungan dari kementrian teknis dan para pelaku usaha. Selain mengelola nilai tukar rupiah, BI juga bertanggung jawab mengendalikan inflasi. Tugas BI untuk mengendalikan inflasi sebenarnya akan bisa dikurangi bebannya, jika kementrian teknis (terutama Kementrian Perdagangan) yang mengatur pengadaaan, dan distribusi kebutuhkan pokok bisa bekerja dengan benar. Namun bila inflasi bergerak liar, apalagi nilai tukar bergolak, BI akan berusaha menjinakkannya dengan kembali menaikkan suku bunga acuan.

Tapi jika sisi moneter yang terus digebuk, bank komersial akan terdesak untuk menaikkan suku bunga. Akibat berantainya, pengusaha yang akan mengurangi permintaan kredit, bakal menyebabkan ekspansi usaha (pertumbuhan ekonomi) mereka terganggu. Pelemahan ekonomi itu, bisa dibaca dengan berkurangnya kesempatan kerja, akan dijadikan isyu lawan Presiden Jokowi untuk menurunkan keberhasilan pemerintahannya. Tidak mudah memang mengelola pemerintahan.

*Penulis: wartawan senior. Pernah menjadi redaktur senior di Majalah Tempo dan Majalah Editor.



Berita Terkait