Ceknricek.com -- Hasil kajian Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi memutuskan pemberlakuan Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraaan roda dua (motor).
Pemberlakuan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
"Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap," ujar Syafrin.
Syafrin mengatakan, Dishub DKI juga menerapkan rute baru Ganjil-Genap di Jakarta. Berikut rute barunya yang sudah berlaku saat ini:
- Jl. Pintu Besar Selatan
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Hayam Wuruk
- Jl. Majapahit
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl. TB Simatupang)
- Jl. Suryopranoto
- Jl. Balikpapan
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Tomang Raya
- Jl. Pramuka
- Jl. Salemba Raya
- Jl. Kramat Raya
- Jl. Senen Raya
- Jl. Gn. Sahari, dan
- Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.