TP3 Ajukan Permohonan Audensi pada Presiden Jokowi Terkait Pembunuhan Enam Pengawal HRS | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

TP3 Ajukan Permohonan Audensi pada Presiden Jokowi Terkait Pembunuhan Enam Pengawal HRS

Ceknricek.com -- Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) mengajukan permohonan audensi kepada Presiden untuk menyampaikan temuan dan hasil kajian atas pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Kamis, (27/6/21) kepada Presiden Joko Widodo.

Anggota TP3, M. Amien Rais menyebut, namun hingga saat ini TP3 belum juga mendapat jawaban apakah permohonan audiensi diterima atau ditolak.

Surat permohonan audiensi itu, tuturnya merujuk pada hasil audiensi TP3 dengan Presiden Jokowi pada tanggal 9 Maret 2021 di Istana Merdeka.

"Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi telah menyatakan kesiapan Pemerintah untuk menuntaskan kasus pembunuhan enam pengawal HRS secara adil, transparan dan dapat diterima rakyat," papar Amin Rais dalam siaran tertulis, Selasa (8/6/21).

Dia mengungkap, TP3 juga mengingatkan bahwa pada audiensi 9 Maret 2021 tersebut, Presiden Jokowi telah menyatakan sikap keterbukaan dan kesediaan menerima temuan dan masukan dari TP3, jika terdapat bukti-bukti lain, selain yang telah dilaporkan Komnas HAM.

"Pada prinsipnya TP3 telah memperoleh hasil kajian dan temuan TP3 yang memberi petunjuk kuat bahwa pembunuhan terhadap enam Warga Negara Indonesia di KM 50 Tol Cikampek telah dilakukan seacara sistematis oleh aparat negara. Karena itu, TP3 menuntut kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan sesuai dengan janji dan komitmen Presiden Jokowi," imbuhnya.

Sejalan dengan hal itu, TP3 juga menuntut Komnas HAM untuk memulai “Penyelidikan” kasus pembunuhan sesuai perintah UU Nomor 26 Tahun 2000 yang sebenarnya belum pernah dilakukan.

"Hasil temuan TP3 menyimpulkan bahwa pembunuhan yang terjadi bukan perkara pidana biasa, namun merupakan pelanggaran HAM berat, sehingga harus dibuktikan  secara adil dan transparan melalui Pengadilan HAM," ujar Amien Rais.

Dia menuturkan publik juga perlu memahami permohonan audiensi sesuai surat 27 Mei 2021 merupakan langkah lanjutan yang diambil guna memenuhi komitmen dan kesediaan Presiden Jokowi menerima TP3 jika memiliki masukan dan temuan baru.

"Jika audiensi akhirnya gagal terlaksana, maka hal tersebut bukan disebabkan karena TP3 tidak memiliki temuan dan masukan sebagaimana dijanjikan. TP3 bahkan memiliki berbagai temuan dan masukan yang isinya jauh berbeda dengan laporan Komnas HAM yang ternyata hanya merupakan hasil pemantauan, bukan hasil penyelidikan," tandasnya.



Berita Terkait