UU Ekonomi Kreatif Disahkan DPR, Barekraf Diharapkan Menjadi Kementerian | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Istimewa

UU Ekonomi Kreatif Disahkan DPR, Barekraf Diharapkan Menjadi Kementerian

Ceknricek.com -- Ketua DPP Golkar Bidang Ekokraf (ekonomi kreatif) Ricky Rachmadi, mengatakan DPR RI telah mengesahkan RUU Ekonomi Kreatif dalam sidang paripurna masa akhir tugas di Gedung DPR RI Senayan pada Kamis, 26 September 2019. Tinggal  menunggu pengesahan Presiden RI, UU itupun efektif. 

"Ini adalah momentum dan modal yang besar khususnya bagi eksistensi lembaga Badan Nasional Ekonomi Kreatif. Dengan UU itu fungsi Barekraf  menjadi lebih kukuh membangun peran yang besar, kuat. Pada gilirannya  keberadaannya bisa lebih dirasakan oleh rakyat atau bangsa ini," ungkap Ricky di Jakarta, Selasa (1/10). 

Ricky menambahkan, dengan munculnya payung UU ini pula maka badan nasional ekonomi kreatif akan semakin  leluasa melakukan pemartabatan usaha-usaha rakyat di bidang ekonomi kreatif oleh karena program serta anggarannya lebih mudah diprioritaskan guna mendapatkan dukungan DPR dan pemerintah pusat secara penuh.

Sumber: Istimewa 

Baca Juga: RUU Ekonomi Kreatif Disahkan Jadi Undang-Undang

Ricky bahkan menegaskan, kehadiran UU ini Barekraf untuk menyokong program bisa ditingkatkan menjadi kementerian dan tidak lagi berada di bawah koordinasi kementerian pariwisata.

"Meskipun kepemimpinan Badan Ekonomi Kreatif berada di bawah Presiden, tapi selama ini peran-perannya tetap di bawah koordinasi sebuah kementerian dan karena itu keleluasaannya pun terbatas serta tidak boleh melewati wewenang kementerian," jelasnya.

Ditambahkan Ricky, badan Nasional ekonomi kreatif merupakan badan pemerintah yang melakukan upaya pemberdayaan sekaligus memfasilitasi produk usaha rakyat atas dasar karakteristik produknya yang khas,  bernilai karya kreativitas rakyat serta bermuatan informasi, dukungan teknologi, dan memiliki potensi pasar yang terbuka luas di masa depan.

BACA JUGA: Cek SEJARAH, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait