WALHI Minta Pemerintah Kaji Ulang Peniadaan IMB | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Antaranews

WALHI Minta Pemerintah Kaji Ulang Peniadaan IMB

Ceknricek.com -- Organiasasi Lingkungan tertua di Indoonesia, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) meinta pemerintah untuk mengkaji ulang wacana peniadaan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis menegnai dampak lingkungan (Amdal). Menurut Walhi, regulasi berperan membantu melindungi lingkungan dan seharusnya tidak dianggap sebagai penghambat dalam pengembangan investasi.

"Bagi kami dari organisasi lingkungan itu adalah sebuah proteksi dari upaya penghancuran terhadap lingkungan dan mitigasi dari ancaman krisis lingkungan yang lebih masif," ungkap Koordinator Desk Politik WALHI Khalisa Khalid, dalam konferensi pers mereka di Jakarta, Senin (25/11) seperti dilansir Antara.

Menurut Khalisa, memberikan ruang kemudahan bagi investor seharusnya tidak mengesampingkan syarat-syarat yang ditujukan untuk menjaga lingkungan dan memastikan tempat tinggal masyarakat luas tidak terganggu dengan, misalnya, pembangunan pabrik dan lainnya. WALHI mengungkapkan, tanpa ditiadakan pun Amdal saat ini belumlah dimanfaatkan secara maksimal sebagai bentuk kontribusi dalam pengambilan keputusan dan terkadang hanya menjadi syarat administratif.

Baca Juga: Walhi Usul Pembentukan Kementerian Reforma Agraria pada Pemerintah

"Kita tidak tahu rujukan dan referensi dari mana bahwa regulasi lingkungan dianggap sebagai menghambat investasi," ujar Khalisa.

Sementara itu, Koordinator Kampanye WALHI, Edo Rakhman menilai pemerintah seharusnya melakukan pembenahan birokrasi demi mempermudah pengembangan investasi. Menurutnya, para pelaku usaha yang diwajibkan untuk membuat laporan Amdal biasanya dilakukan menggunakan jasa konsultan untuk mempermudah proses. Dari sinilah pihak konsultan kemudian akan berusaha keras memfinalisasi dokumen tersebut meski belum mumpuni.

Bukannya malah menghapus persyaratan untuk kajian lingkungan sebagai salah satu syarat penerbitan izin. Mungkin ini salah satu kelemahan dan ini yang harus kita perbaiki, bukan dihilangkan,” ungkap Edo Rakhman.

Untuk diketahui, sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil sempat mengemukakan wacana penghapusan IMB dan Amdal dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi. Menurut Djalil, hal itu dilakukan untuk mendukung rencana pemerintah meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia dengan mempermudah persyaratan izin investasi.

Lain dari itu, Sofyan juga menjelaskan wacana penghapusan IMB ini muncul akibat maraknya sistem pelanggaran perolehan IMB. Menteri ART/BPN mengatakan wacana ini masih dalam tahap diskusi, dan dilakukan supaya rakyat lebih mudah mengakses serta mempercepat pembangunan. Dengan demikian, investor juga dapat menciptakan lapangan kerja dengan lebih cepat.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 


Editor: Thomas Rizal


Berita Terkait