Wapres: Pemerintah akan Terbitkan Perpres Penutupan Tambang Ilegal | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Antara

Wapres: Pemerintah akan Terbitkan Perpres Penutupan Tambang Ilegal

Ceknricek.com -- Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden untuk menindaklanjuti praktik penambangan tanpa izin yang menyebabkan bencana dan kerugian bagi masyarakat.

Rencana itu disampaikan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, usai memimpin pertemuan bersama sejumlah menteri di rumah dinasnya, di Jakarta, Senin (17/2) pagi.

Pertemuan dihadiri Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.

Menurut Wapres, pemerintah menyusun Perpres percepatan dan penguatan koordinasi reklamasi pascatambang dan pertambangan tanpa izin. Prinsipnya, seluruh penambangan yang tidak berizin harus ditutup.

Pemerintah akan membentuk satuan tugas, dengan melibatkan aparat TNI dan Kepolisian Indonesia, untuk proses penegakan hukum bagi pemilik dan pelaku kegiatan tambang ilegal. Selain itu, pembinaan terhadap tambang-tambang kecil juga akan ditingkatkan.

Baca jugaPolisi Tangkap Bos Tambang Emas Ilegal di Bogor

"Kami melakukan percepatan, akan kita terbitkan Perpresnya, kami terbitkan satgasnya. Juga kami akan buat kebijakan-kebijakan penanganan pascatambang, baik yang menyangkut sosial maupun ekonominya, kemudian solusi bagi tambang rakyat kecil yaitu melalui pembinaan, kemudian juga pengendalian dan pengawasan peredaran bahan-bahan kimia," kata Wapres Ma'ruf Amin seperti dilansir Antara.

Wapres: Pemerintah akan Terbitkan Perpres Penutupan Tambang Ilegal
Sumber: Republika

Pelaksanaan kegiatan tambang yang tidak berizin, berdampak buruk bagi lingkungan hidup dan juga pembangunan ke depan. Selain bencana alam, limbah yang dihasilkan dari praktik tambang juga berdampak bagi kesehatan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

"Kita membahas masalah dampak akibat terjadinya kerusakan-kerusakan lahan pascatambang dan longsor bencana, kemudian juga akibat merkuri yang mengakibatkan banyak masyarakat lahir cacat. Itu semua yang harus kita atasi dan hadapi," papar wapres.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jumlah titik kegiatan tambang yang tidak memiliki izin sebanyak 8.683 dengan luas 146.540 hektare per April 2017.

"Dalam catatan kami, tambang yang berizin itu ada 7.464, sementara yang tanpa izin ada 8.683 titik, luasnya per bulan April 2017 itu 146.540 hektare, yang sudah direklamasi baru 59.903 hektare," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya. Ia menambahkan, penutupan tambang ilegal tersebut harus melakukan tahap identifikasi secara mendalam.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait