Oleh Redaksi Ceknricek.com
09/24/2024, 14:11 WIB
Ceknricek.com -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati. Yudha merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
"Kami menuntut, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/24).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Jaksa menilai Yudha Arfandi telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dante. Sehingga, Yudha layak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal yang didakwakan kepadanya.
"Sehingga kami menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan unsur perencanaan terlebih dahulu, unsur secara sengaja, dan unsur merampas nyawa orang lain," ungkap jaksa.
Jaksa mengatakan hal memberatkan Yudha adalah ia lalai hingga membuat hilangnya nyawa seseorang yang dilakukan secara sadis, tidak mengakui perbuatan yang didakwakan padanya, dan dianggap berbelit dalam persidangan.
"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," kata Jaksa.
Atas tuntutan jaksa, hakim ketua memberikan waktu baik kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Yudha mengakui kesalahannya karena telah menenggelamkan Dante di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha menyampaikan hal itu dalam sidang pada 29 Agustus lalu dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Editor: Ariful Hakim