Yudha Arfandi Resmi Ajukan Banding Terkait Kasus Kematian Dante | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Yudha Arfandi Resmi Ajukan Banding Terkait Kasus Kematian Dante

Ceknricek.com -- Terdakwa dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pranydityo, alias Dante, yang merupakan anak dari artis Tamara Tyasmara, yaitu Yudha Arfandi, secara resmi telah menandatangani akta banding. Ia tak terima dengan vonis putusan 20 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Yudha mengajukan banding karena merasa keberatan dengan vonis tersebut. Ia dengan tegas mengambil langkah banding pada Senin (11/11/24).

"Sudah hari ini (Senin, 11 November 2024) siang, akta bandingnya ditandatangani di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ungkap Daliun Sailan, kuasa hukum Yudha Arfandi, saat dihubungi media.

Daliun menambahkan bahwa pengajuan banding sebenarnya sudah disampaikan secara lisan segera setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim. Namun, penandatanganan akta banding baru bisa dilakukan hari ini.

Setelah akta banding ditandatangani, pihak Yudha diberi waktu dua minggu untuk menyusun Memori Banding, yang akan berisi sanggahan atas putusan hakim dalam sidang sebelumnya, 4 November 2024.

"Kami sebagai pihak pembanding akan mengajukan Memori Banding dalam waktu 14 hari sejak tanda tangan Akta Banding. Isinya adalah sanggahan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim," jelas Daliun.

Sebagai informasi, Yudha Arfandi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada sidang yang digelar Senin, 4 November 2024. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Hakim menilai bahwa pembunuhan terhadap Dante terbukti secara sah, sehingga Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal utama yang didakwakan. Beberapa faktor yang memperberat hukuman Yudha adalah perbuatannya yang dianggap telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Namun, Yudha dianggap bersikap sopan selama persidangan, yang menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan semula.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait