Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Kompas

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Ceknricek.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Zul Zivilia, Rabu (18/12). Pelantun Aishiteru bernama asli Zulkifli itu dinyatakan terbukti menjadi kurir narkoba. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider satu tahun penjara.

"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," kata majelis hakim.

Vonis 18 tahun penjara lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya kurungan seumur hidup. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

Zul ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading pada 3 Maret 2019, bersama dua tersangka lain. Dari tempat itu, polisi mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram serta 24 ribu butir pil ekstasi.

Sumber: Istimewa

Baca Juga: Zul "Zivilia" Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Dalam nota pembelaannya, Zul meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan itu mengingat dirinya memiliki enam orang anak. Zul juga mengaku menyesal karena telah menggunakan barang haram tersebut.

Atas dasar itu, Zul merasa keberatan dan tak puas atas vonis yang dijatuhkan. “(Hukuman itu) Masih berat, saya akan melakukan banding," kata Zul sembari berjalan didampingi petugas.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Jakarta Utara disambut tangisan sang istri, Retno Paradinah, yang tampak gelisah sebelum putusan dibacakan. Kedua tangannya menutup sebagian wajahnya, sambil sesekali menyeka air mata. Tak satu kata pun keluar dari mulut Retno kecuali isak tangis.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait