Ruben Onsu resmi membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/25).
Ceknricek.com–Ruben Onsu resmi membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/25).
Dalam kesempatan itu, Ruben hadir bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Ruben Onsu mengaku sangat kecewa dengan perbuatan pelaku.
“Karena ini ada anak di dalamnya. Apalagi dia nge-crop, sengaja mengeditnya, wah itu sudah buat saya ketika saya sudah tegur pun dia malah sengaja terus menantang setiap orang yang memperingati,” ucap Ruben Onsu usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/7/25).
“Saya tidak mau sebenarnya yang kayak gini-gini, tapi ini sudah cara yang menurut saya ya saya mengikuti regulasi yang benar membuat laporan, sehingga tadi pertemuan saya dengan beliau biar adanya di pihak kepolisian,” sambungnya.
Ruben menjelaskan langkah hukum yang diambil karena tak melihat itikad baik dari pelaku. Dia menyebut, pemilik akun TikTok bernama @VINA.RUN itu sudah kelewat batas dalam mengomentari keluarganya.
“Ya dia tidak ada itikad baiknya juga kan malah dia sengaja dia capture lagi, dia posting lagi, ya buat saya sudah ya sudah cukup,” tegas Ruben.
Dalam kesempatan tersebut, Ruben, yang akrab disapa Bensu, itu juga membeberkan identitas pelaku. Dengan tegas Ruben mengatakan pelaku merupakan seorang ibu.
“Bukan diduga lagi, iya ibu-ibu (pelakunya),” ucap dia.
Minola Sebayang kemudian menjelaskan laporan Ruben Onsu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya. Dalam laporan kliennya, Minola memasukkan pasal berlapis untuk memberikan efek jera kepada pelaku dengan ancaman paling lama delapan tahun penjara.
“Jadi ada pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE, hukuman maksimal 8 tahun, kemudian kita lapis lagi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1 juncto Pasal 15A dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ini ancamannya adalah 3 tahun. Jadi artinya kejahatan yang serius,” jelas Minola.
“Jadi kami sudah serahkan semua bukti-bukti kepada pihak kepolisian, Ditsiber. Saya harap perkara ini cepat ditangani, pelaku cepat untuk ditangkap, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, laporan Ruben Onsu kepada pemilik akun TikTok @VINA.RUN teregistrasi dalam nomor perkara LP/B/5364/VII/2025/SPKT Polda Metro Jaya per tanggal 31 Juli 2025.
Sebelumnya, Ruben Onsu secara tegas menyuarakan kemarahannya atas unggahan akun tersebut melalui postingan di Instagram pada Selasa, 29 Juli lalu.