Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Rose BLACKPINK Masuk 8 Nominasi MTV VMA 2025
  • Legenda Porto Jorge Costa Meninggal Dunia di Usia 53 Tahun
  • Irjen Pol Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya Yang Baru, Ini Profilnya
  • Minyak Serpih, Lupa Hilir (2)
  • KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Besok
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS KEPALA DAERAH
AKTIVITAS KEPALA DAERAH

Anies Baswedan Resmi Terbitkan Pergub Perluasan Pembebasan PBB 

April 25, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota. Pergub itu berlaku sejak diundangkan Rabu 24 April 2019.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 itu dirinci sejumlah pihak yang dibebaskan dari PBB. Yakni guru, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, dan penerima tanda kehormatan. Aturan tersebut juga diperuntukan bagi mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan wakil gubernur.

Dalam Pasal 3 juga dijelaskan cara pengajuan mendapatkan pembebasan PBB itu. Yakni, menyerahkan fotokopi KTP pemohon dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan.

Fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.

Fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan.

Fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan, dan penganugerahan gelar kehormatan dan pejabat yang berwenang, fotokopi keputusan sebagai purnawirawan.

Fotokopi keputusan sebagai pensiunan.

Fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-PP dan fotokopi SPPT PBB-PP untuk objek yang dimohonkan.

Penggratisan PBB ini hanya berlaku tiga generasi untuk veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan gubernur serta mantan wakil gubernur. Sedangkan untuk guru, pensiunan PNS, dan purnawirawan TNI-Polri dibebaskan selama dua generasi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pembebasan PBB juga hanya berlaku untuk rumah pertamanya saja.

“Kalau dia punya dua rumah, rumah kedua enggak. Hanya untuk rumah pertama yang ditinggal,” ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

#aniesbaswedan pajakbumidanbangunan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Raih Penghargaan Smart City, Ini Target Lain Bupati Gunungkidul

Pj Gubernur Heru Sinergikan Lintas Dinas dan Elemen untuk Bersiap Hadapi Musim Hujan

Kendalikan Banjir di Jakarta, Heru Tanam Pohon dan Bangun Waduk

Masa Tugas Heru sebagai Pj Gubernur DKI Resmi Diperpanjang Satu Tahun

Anies Resmikan 100 TMB untuk Hadirkan Kesetaraan dan Kebersamaan di Jakarta

Anies Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah RDF Terbesar di Indonesia

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Rose BLACKPINK Masuk 8 Nominasi MTV VMA 2025

Delapan nominasi tersebut, membuat Rose BLACKPINK menjadi salah satu artis dengan nominasi terbanyak dalam MTV VMA 2025, selain Lady Gaga (12 nominasi), Bruno Mars (11 nominasi), dan Kendrick Lamar (10).

Legenda Porto Jorge Costa Meninggal Dunia di Usia 53 Tahun

Agustus 6, 2025

Irjen Pol Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya Yang Baru, Ini Profilnya

Agustus 6, 2025

Minyak Serpih, Lupa Hilir (2)

Agustus 6, 2025

KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Besok

Agustus 6, 2025

Son Heung-min Pecahkan Rekor Transfer MLS Saat Gabung LAFC

Agustus 6, 2025

BigHit Music Bantah BTS Terlibat dalam Album Penghormatan Michael Jackson

Agustus 6, 2025

Tinggalkan Liverpool, Tyler Morton Resmi Gabung Olympique Lyonnais

Agustus 6, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.