Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Mengulik Bayaran Bintang Film Superman Terbaru
  • Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat
  • Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat
  • Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
  • Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN
KESEHATAN

Aturan Lengkap PPKM Level 2 yang Berlaku di DKI Jakarta

November 30, 20213 Mins Read

Ceknricek.com—Seluruh kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta berstatus Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 untuk penanggulangan Covid-19 hingga 13 Desember mendatang. Sebagai informasi, mulanya DKI Jakarta turun ke PPKM level 1 pada 3 November 2021. Sejumlah pelonggaran pun berlaku. Namun, status daerah terkait penanggulangan Covid itu hanya bertahan selama 27 hari.

Kini, sejumlah aturan diperketat saat peralihan dari level 1 ke level 2. Misalnya, pengurangan kapasitas pengunjung mal dan pusat perbelanjaan hingga 50 persen. Kemudian, pembatasan waktu operasi pasar rakyat. Begitu pula dengan penerapan batas waktu bagi pengunjung restoran yang makan di tempat.
Berikut sejumlah aturan yang berlaku pada PPKM level 2 di DKI Jakarta:
Sekolah dan Kantor Dibatasi 50 persen
Sekolah-sekolah di DKI Jakarta boleh melakukan pembelajaran tatap muka hingga 50 persen dari kapasitas ruangan. Untuk sekolah luar biasa (SLB), kegiatan tatap muka boleh dilaksanakan 62-100 persen.
Pembatasan juga berlaku di perkantoran. Sektor nonesensial hanya boleh menggelar kegiatan perkantoran (WFO) maksimal 50 persen.
Aturan itu lebih ketat dibanding PPKM level 1. Saat DKI Jakarta berstatus level 1, perkantoran nonesensial bisa melaksanakan WFO hingga 75 persen.
Pasar Hanya Buka sampai 18.00
Kegiatan di pasar rakyat hanya boleh berlangsung hingga 18.00 waktu setempat. Selain itu, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75 persen.Pada PPKM level 1, pasar rakyat boleh buka selama 24 jam. Pemerintah pun tidak membatasi jumlah pengunjung dalam lokasi jual beli tersebut. Toko kelontong, agen pulsa, tempat pangkas rambut, tempat cuci mobil, dan tempat sejenisnya hanya boleh buka hingga 21.00. Sebelumnya, tempat-tempat itu beroperasi tanpa dibatasi waktu.

Makan di Warteg Cuma Boleh 1 Jam
Pemerintah membatasi jam buka warteg hingga 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Orang yang makan di tempat hanya diberikan waktu 60 menit. Aturan serupa berlaku pada rumah makan, restoran, dan kafe. Aturan itu berbeda dari PPKM level 1. Pada level 1, warteg boleh buka hingga 22.00 dengan kapasitas 75 persen. Selain itu, tidak ada batas waktu bagi orang yang makan di tempat.
Mal Hanya Dibuka 50 Persen
Kapasitas mal dan pusat perbelanjaan dipangkas dari 100 persen menjadi 50 persen. Jam tutup mal pun dimajukan dari 22.00 menjadi 21.00.Pemangkasan kapasitas pengunjung juga berlaku di fasilitas umum. Pada PPKM level 2, fasilitas umum hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Kegiatan seni budaya, olahraga, konser, dan acara yang menarik massa dibatasi 50 persen pengunjung. Kapasitas itu dikurangi dari semula 75 persen.
Transportasi Tetap 100 Persen
Transportasi tidak terdampak saat DKI Jakarta naik ke PPKM level 2. Transportasi umum masih boleh beroperasi dengan 100 persen kapasitas.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#aturan lengkap #level 2 #pemprovdkijakarta ppkm
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Jangan Panik! HMPV Beda dengan Covid-19, Kenali Gejalanya

Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Menkes Minta Masyarakat Tak Perlu Panik

AKKB Desak Prabowo Evaluasi Menkes

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Mengulik Bayaran Bintang Film Superman Terbaru

Film Superman terbaru sudah beredar.Berapa honor pemeran Superman David Corenswet?

Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat

Juli 15, 2025

Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat

Juli 15, 2025

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Juli 15, 2025

Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara

Juli 15, 2025

Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun

Juli 15, 2025

Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025

Juli 15, 2025

Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan

Juli 15, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.