Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik
  • Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina
  • Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar
  • Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami
  • Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Januari 24, 20222 Mins Read

Ceknricek.com — Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Azis Syamsuddin, dituntut hukuman penjara selama empat tahun dan dua bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Senin (24/1/22). Selain itu, Azis dituntut pidana denda yang wajib dibayarkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin selama empat tahun dan dua bulan serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa menilai eks wakil ketua DPR itu telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp 3 miliar dan 36 ribu dolar AS. Jaksa menyebut uang itu diberikan supaya Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

Akibat perbuatannya, Jaksa menuntut Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar Lie.

Selain itu, JPU pada KPK menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Azis, di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan Azis merusak citra masyarakat terhadap lembaga DPR. “Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan,” ujar Jaksa.

Kemudian, jaksa menyebutkan hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan Azis. “Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, Azis membantah telah memberi uang suap kepada Robin untuk penanganan perkara di KPK. Azis berdalih uang itu hanya sekedar pinjaman. 

Azis menceritakan proses memberikan uang pinjaman kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis mengaku akhirnya memberi pinjaman kepada Robin karena terketuk pintu hatinya.

Azis menyebut Robin pernah meminjam uang pada 2020 setelah perkenalan singkat di tahun yang sama dengan mediasi AKP Agus Supriyadi. Uang pinjaman awalnya diberikan sebanyak Rp 10 juta. Kemudian pinjaman terus ditambah Rp 50 juta sebanyak empat kali menjadi total Rp 210 juta.

“Dia (Robin) minta tolong anak dan keluarga sakit. Dia datang ke rumah minjam uang. (pinjaman) Kedua dia minjam karena sekalian ingin nginap di rumah saya. Karena rasa kemanusiaan, dia bawa ransel dan baju, saya ikhlas bantu dia,” kata Azis dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/1/22).

Baca juga: Terjerat Kasus Suap, Aziz Syamsuddin Ditahan di Rutan Polres Jaksel

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

azizsyamsuddin kasussuap KPK
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Ini Motif Pria Nekat Lecehkan Penumpang ABG di Pesawat

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik

Pembangunan kapasitas kelembagaan dan keberanian politik menjadi syarat mutlak untuk keluar dari jebakan ketergantungan ini.

Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina

Juli 18, 2025

Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar

Juli 18, 2025

Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami

Juli 18, 2025

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina

Juli 18, 2025

Pulkam ke Norwegia, Begini Perjuangan Alice Norin

Juli 18, 2025

Cerita Farel Prayoga Uangnya Habis Dikuras Keluarga

Juli 18, 2025

Wolverhampton Wanderers Masukkan Diogo Jota ke Dalam Hall of Fame

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.