Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Hakim: Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
  • Prancis Akan Akui Negara Palestina di Sidang PBB
  • Tinggalkan Al Ahli, Firmino Resmi Gabung Klub Qatar Al Sadd
  • Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, Siapa yang Lebih Unggul?
  • Fakta-Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK
POLITIK

Bamsoet Harap Presiden Ingatkan Menkop Segera Tuntaskan RUU Perkoperasian

September 5, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Presiden Joko Widodo mengingatkan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, untuk menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI pada 13 September 2019 untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perkoperasian. Setelah disetujui di rapat kerja komisi, RUU Perkoperasian tinggal dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dengan demikian, sebelum masa bakti DPR RI periode 2014-2019 berakhir pada akhir September 2019, pemerintah dan DPR RI bisa mempersembahkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru, menggantikan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 yang sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai instrumen pembangunan dan kemajuan Koperasi.

“RUU Perkoperasian sudah sangat ditunggu para pegiat koperasi, karenanya pemerintah yang diwakili Kementerian Koperasi dan UKM juga harus proaktif hadir dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI,” ujar Bamsoet saat menerima Gerakan Koperasi Indonesia, di DPR RI, Jakarta, Kamis (5/9).

Turut hadir antara lain Ketua Umum Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia Mayjen TNI (purn) Riamzi, Ketua Umum Induk Koperasi Pondok Pesantren Mohamad Sukri, Ketua Umum Gabungan Koperasi Tempe Tahu Indonesia Aip Syarifuddin, Ketua Umum Induk Koperasi An-Nisa Muslimat NU Syarifah Hidayati, Sekretaris Umum Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia Irjen Pol (purn) Boedhi Santoso, Sekretaris Umum Induk Koperasi Karyawan Sarjono Amsan, dan Sekretaris II Koperasi Syariah se-Indonesia Emalia Tanjung. Hadir pula Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah. 

Baca Juga: Bamsoet Ajak Parlemen Dunia Berperan Aktif Dalam Pencapaian SDGs

Bamsoet menjelaskan, pembahasan RUU Perkoperasian sudah melalui berbagai tahapan dan mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Gerakan Koperasi Indonesia yang mendukung DPR RI segera mengesahkan RUU Perkoperasian. Pengesahan RUU Perkoperasian selain akan menguatkan soko guru perekonomian nasional, juga akan menguatkan posisi Koperasi dalam kesetaraan dunia usaha dengan BUMN maupun swasta.

Salah satu poin penting RUU Perkoperasian adalah menghalau para renterir yang berkedok koperasi dan berlindung dalam topeng ekonomi kerakyatan. Padahal praktiknya mereka penghisap darah rakyat yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Jika koperasi rentenir ini tak segera menghentikan praktiknya, mereka bisa terkena pidana. 

“Pembersihan koperasi seperti itu perlu dilakukan agar rakyat tak menjadi korban, sehingga koperasi yang ada nantinya betul-betul sesuai jati diri Indonesia berasaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi,” jelas Bamsoet.

Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 itu menambahkan, data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah koperasi aktif di Indonesia per akhir tahun 2018 mencapai 138.140. Kontribusinya terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) juga meningkat. Di tahun 2017 tercatat 4,48 persen atau setara Rp 452 trilun, sedangkan di akhir 2018 mencapai 5,1 persen atau setara Rp 753,84 triliun. 

“Jika RUU Perkoperasian bisa disahkan, koperasi akan semakin kuat dan sehat. Diharapkan di tahun mendatang bisa menyumbang dua digit terhadap PDB. Sebagaimana di Singapura yang mencapai 10 persen terhadap PDB, Selandia Baru 20 persen, Prancis dan Belanda sebesar 18 persen,” pungkas Bamsoet.

BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Informasi Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

bambangsoesatyo menterikoperasi ruuperkoperasian
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Verrel Bramasta Terus Digandeng Zulhas; Prabowo Punya Teddy, Sufmi Dasco Punya Raffi Ahmad, Zulkifli Hasan Punya Verrell Bramasta

Penjelasan Menkomdigi Soal Transfer Data Pribadi RI ke AS

Ini Kata Prabowo Soal Transfer Data Pribadi RI ke AS

Tidak Punya Utang, Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Capai Rp25,27 Miliar

Total Kekayaan Prabowo Capai Rp2,062 Triliun di LHKPN 2025

DPR Desak Pemerintah Segera Ungkap Perusahaan Besar di Kasus Beras Oplosan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Hakim: Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prancis Akan Akui Negara Palestina di Sidang PBB

Juli 25, 2025

Tinggalkan Al Ahli, Firmino Resmi Gabung Klub Qatar Al Sadd

Juli 25, 2025

Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, Siapa yang Lebih Unggul?

Juli 25, 2025

Fakta-Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru

Juli 25, 2025

Persija Jakarta Resmi Datangkan Alan Cardoso Dari Brasil 

Juli 25, 2025

Hasil China Open 2025: Jafar/Felisha Lolos ke Semifinal, Rehan/Gloria Terhenti

Juli 25, 2025

Daftar 10 Film Dan Series Terbaik Tentang Bandar Narkoba Serta Sisi Gelapnya

Juli 25, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.