Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun
  • Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025
  • Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan
  • Pilkada Gado-Gado
  • Kuatnya MRC Selama ini Karena Diduga Dibekingi Jokowi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»HUKUM
HUKUM

Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Langsung Ditangkap KPK

Juli 1, 20252 Mins Read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman setelah dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Ceknricek.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman setelah dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Minggu (29/6/25).

Penangkapan ini bukan tanpa alasan. Nurhadi kini kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya telah menjeratnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa penahanan terhadap Nurhadi merupakan bagian dari strategi penyidikan agar proses hukum berjalan efektif. Budi juga membenarkan bahwa penangkapan dilakukan langsung di Lapas Sukamiskin saat Nurhadi selesai menjalani masa hukumannya.

Nurhadi sebelumnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, untuk mengurus dua perkara hukum.

Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13,787 miliar dari berbagai pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. KPK menduga uang yang diterima Nurhadi dari hasil suap dan gratifikasi tersebut disamarkan dalam bentuk aset atau benda bernilai ekonomi tinggi. Hal inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka atas dugaan kasus TPPU.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 24 Desember 2021, permohonan KPK untuk mengenakan uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar kepada Nurhadi ditolak. Dengan demikian, hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta tetap berlaku.

Penahanan kembali terhadap Nurhadi menandai dimulainya proses hukum lanjutan dalam kasus TPPU yang tengah diusut KPK. Meski baru saja bebas dari hukuman sebelumnya, Nurhadi harus kembali menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus pencucian uang. Langkah cepat KPK ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang di lingkungan peradilan.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#hukum KPK mahkamahagung nurhadi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah

Zarof Ricar Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Perkara di PT DKI dan MA

Khofifah Penuhi Panggilan KPK di Polda Jawa Timur

Hasto Siap Sampaikan Pledoi Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara

Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Bareskrim

Sejumlah Kejanggalan Tewasnya Diplomat Kemlu di Jakpus

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun

Ceknricek.com — Penyanyi legendaris Atiek CB kembali jadi sorotan publik. Di usianya yang menginjak 62…

Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025

Juli 15, 2025

Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan

Juli 15, 2025

Pilkada Gado-Gado

Juli 15, 2025

Kuatnya MRC Selama ini Karena Diduga Dibekingi Jokowi

Juli 15, 2025

Riza Chalid Dicekal ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Juli 15, 2025

Prabowo Hadiri Peringatan Bastille Day 2025 di Paris

Juli 15, 2025

Sajak Empat Baris dalam Amplop Cokelat

Juli 15, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.