Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik
  • Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina
  • Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar
  • Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami
  • Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN
KESEHATAN

Begini Alur Pelayanan Pasien COVID-19

Oktober 19, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Seseorang dari zona merah atau kontak dengan pasien positif COVID-19 termasuk suspek yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab. Jika hasilnya positif, penatalaksanaan pasien dilakukan berdasarkan gejala atau tanpa gejala yang dialami. 

Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof. Kadir mengatakan pasien yang kofirmasi positif COVID-19 kemungkinan tidak mengalami gejala dan mengalami gejala sedang atau sakit berat.

”Penanganan pasien yang konfirmasi positif COVID-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan. Tidak semua pasien pelayanannya sama,” katanya saat Konferensi Pers secara Daring di Jakarta, belum lama ini. 

Penanganan pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi. 

Lain hal nya dengan pasien positif COVID-19 dengan gejala sakit ringan-sedang. Pasien diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan COVID-19. Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu pasien dinyatakan selesai isolasi. 

Bagi pasien positif COVID-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan. Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh.

Dalam pelayanan pasien positif COVID-19 ada layanan alih rawat non isolasi. Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.

Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.

Bagi pasien yang diisolasi di rumah sakit, RS Darurat, maupun di RS Rujukan COVID-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggungjawab pasien karena adanya perbaikan klinis, comorbid teratasi, dan/atau follow up PCR menunggu hasil.

Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi, dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggungjawab pasien.

”Pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pasien,” kata Prof. Kadir. 

Sementara itu, pasien dapat dipulangkan dari perawatan di rumah sakit, bila memenuhi kriteria selesai isolasi dan memenuhi kriteria klinis sebagai berikut:

a. Hasil assesmen klinis menyeluruh termasuk diantaranya gambaran radiologis menunjukkan perbaikan, pemeriksaan darah menunjukan perbaikan, yang dilakukan oleh DPJP menyatakan pasien diperbolehkan untuk pulang.

b. Tidak ada tindakan/perawatan yang dibutuhkan oleh pasien, baik terkait sakit COVID-19 ataupun masalah kesehatan lain yang dialami pasien.

DPJP perlu mempertimbangkan waktu kunjungan kembali pasien dalam rangka masa pemulihan.

Khusus pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang sudah dipulangkan tetap melakukan isolasi mandiri minimal 7 hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan terhadap munculnya gejala COVID-19, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Jumlah Pasien COVID-19 di Sumut Masuk Enam Besar Nasional

Baca juga: Taat Prokes, Kesembuhan Pasien COVID-19 di Tangerang Meningkat

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#jagajarak #protokolkesehatan Covid-19 CuciTanganPakaiSabun IngatPesanIbu JanganLupaPakaiMasker pasien
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Jangan Panik! HMPV Beda dengan Covid-19, Kenali Gejalanya

Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Menkes Minta Masyarakat Tak Perlu Panik

AKKB Desak Prabowo Evaluasi Menkes

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik

Pembangunan kapasitas kelembagaan dan keberanian politik menjadi syarat mutlak untuk keluar dari jebakan ketergantungan ini.

Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina

Juli 18, 2025

Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar

Juli 18, 2025

Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami

Juli 18, 2025

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina

Juli 18, 2025

Pulkam ke Norwegia, Begini Perjuangan Alice Norin

Juli 18, 2025

Cerita Farel Prayoga Uangnya Habis Dikuras Keluarga

Juli 18, 2025

Wolverhampton Wanderers Masukkan Diogo Jota ke Dalam Hall of Fame

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.