Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina
  • Donald Trump Didiagnosis Alami Insufisiensi Vena Kronis usai Alami Pembengkakan Kaki
  • Nathan Tjoe-A-On Batal Dikontrak Klub Denmark Lyngby Boldklub
  • KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes
  • Sekjen PBB Kecam Serangan Israel ke Gereja Keluarga Kudus di Gaza
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Headline
Headline

BPN Tegaskan Perlindungan Saksi Diatur Sebagai Landasan Hukum

Juni 18, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menegaskan, perlindungan saksi adalah suatu kewajiban yang diatur sebagai landasan hukum.

Hal ini diungkapkan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo saat diskusi publik “Jaminan Hukum Saksi dan Hakim Sidang Sengketa Pilpres 2019” yang dihadiri Priyo Budi Santoso (Jubir BPN Prabowo Sandi), dan Said Didu (Jubir BPN Prabowo Sandi) di 
Prabowo Sandi Media Center, Jalan Sriwijaya I No. 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Nicholay mengatakan, tiga landasan hukum mengatur dan membenarkan perlindungan bagi para saksi dalam gugatan pemilihan presiden 2019. Tiga landasan hukum itu, menurut Nicholay, berdasarkan kerawanan para saksi dari ancaman pihak luar, sehingga perlu perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Karena saksi-saksi merupakan satu alat bukti yang cukup signifikan yang dapat mengungkapkan berbagai kejadian dan tindakan yang terjadi pada saat pemilu, khususnya dari pilpres,” ujar dia.

Landasan hukum pertama adalah Pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebut setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Selanjutnya, Pasal 29 dan 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang keduanya mengatur hak bagi setiap warga negara mendapat perlindungan diri.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan “International Covenant on Civil and Political Rights” atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang berlaku di seluruh dunia terhadap perlindungan hak sipil politik seseorang.

Kendati demikian, usaha meminta perlindungan para saksi BPN kepada LPSK terbentur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, yang memberi perlindungan terkait perkara pidana.

“Tetapi harus dilihat bahwa dalam pelanggaran pemilu atau kecurangan atau gugatan, disamping secara administratif ada tindakan pidana yang perlu diungkap. Sehingga, tidak menutup kemungkinan LPSK memberikan jaminan hak asasi maupun korban,” ungkap Nicholay.

Sebelumnya, tim hukum BPN pada Jumat (14/6) mendatangi LPSK dan menemui lima komisioner untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi. Langkah tersebut terbentur perundang-undangan yang menyebut saksi yang berhak mendapat perlindungan terkait perkara pidana.

Namun, LPSK kemudian mengajukan persyaratan kepada tim kuasa hukum BPN untuk mendapatkan surat resmi dari Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

bpn prabowosandi saksi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Dewi Sandra Ketagihan Menjadi Dubber di Film Nussa

Nathalie Cium Gambar Sule, Netizen Baper

Bamsoet: Indonesia Harus Tetap Semangat dan Utamakan Kepentingan Bangsa

Smartfren Bersama Yayasan Muslim Sinar Mas Serahkan Hewan Kurban ke Warga Kebon Sirih

Peringati Hari Anak Nasional, Bamsoet Ajak Bangun Karakter Anak Melalui Empat Pilar MPR RI

Hari Anak Nasional: Rekomendasi Film Anak Luar Negeri, Ada Up

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari mantan suami aktris Olla Ramlan.

Donald Trump Didiagnosis Alami Insufisiensi Vena Kronis usai Alami Pembengkakan Kaki

Juli 18, 2025

Nathan Tjoe-A-On Batal Dikontrak Klub Denmark Lyngby Boldklub

Juli 18, 2025

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Juli 18, 2025

Sekjen PBB Kecam Serangan Israel ke Gereja Keluarga Kudus di Gaza

Juli 18, 2025

Connie Francis, Penyanyi “Pretty Little Baby” Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

Juli 18, 2025

Profil Andy Byron, CEO Astronomer yang Terciduk Selingkuh di Konser Coldplay

Juli 18, 2025

PSG Resmi Datangkan Kiper Muda Renato Marin

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.