Ceknricek.com — Keharuan menyelimuti wajah Ibu Meutia Hatta kala menerima surat dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta yang membebaskan Pajak Bumi dan Pajak Bangunan (PBB) untuk rumah peninggalan Ayahandanya, Mohammad Hatta.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan saat membebaskan Pajak Bumi dan Pajak Bangunan (PBB) kepada proklamator, Mohammad Hatta.
Menurut Anies, rumah ini merupakan saksi bisu perjuangan Mohammad Hatta yang merupakan salah satu orang paling brilian yang pernah hidup dan berjuang di negeri ini.
Foto: Doc. Anies Baswedan
“Rangkaian foto dan jejeran buku peninggalan Bung Hatta, seperti bercerita bahwa di sinilah mimpi dan ide tentang Indonesia pernah terucap dan terpikirkan oleh Sang Bapak Bangsa,” ujar Anies.
Lebih dari itu, Anies mengatakan, bagi Ibu Meutia dan saudara perempuannya, rumah ini merekam kenangan manis keluarga sepeninggal kedua orang tua mereka.
Foto: Doc. Anies Baswedan
“Ini merupakan suatu penghargaan dari Pak Gubernur kepada orang tua kami yang sudah berjasa bagi negara, dan kami sangat menghargai itu,” ujar Meutia.
Mantan Menteri pendidikan ini memastikan tidak hanya keluarga Bung Hatta, Pemprov DKI Jakarta juga akan memastikan pembebasan PBB diberikan kepada pribadi-pribadi yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Foto: Doc. Anies Baswedan
“Yaitu rumah-rumah milik Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan, Veteran, Penerima Bintang Jasa dari Presiden, Mantan Presiden & Wakil Presiden, Mantan Gubernur & Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/ Polri, Purnabhakti PNS dan Tenaga Pendidik, sebagaimana yang tertuang dalam Pergub No. 42/2019,” kata Anies.
Anies memastikan membuat Kota Jakarta jadi kota yang ramah bagi semua, keadilan dirasakan setiap warganya, dan tak melupakan mereka yang telah berjasa.