Reza Gladys membeberkan sejumlah pernyataan yang menurutnya menunjukkan tindakan merugikan dari Nikita Mirzani.
Ceknricek.com– Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, dokter Reza Gladys hadir sebagai saksi dan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Reza Gladys membeberkan sejumlah pernyataan yang menurutnya menunjukkan tindakan merugikan dari Nikita Mirzani. Salah satunya adalah soal siaran langsung di media sosial yang menyerang kredibilitasnya sebagai dokter.
Ia mengungkap hinaan tersebut menyangkut fisiknya hingga menyebut sebagai dokter palsu. Reza Gladys curhat terkait masalahnya kepada dokter Okky Pratama yang saat itu memberikan sejumlah saran.
“27 Oktober 2024, saya menceritakan sebagai teman sejawat sekaligus teman dekat bahwa saya diframing jelek dan dihina-hina oleh Doktif dan Nikita Mirzani,” kata Reza Gladys di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/25).
Selanjutnya,Okky Pratama menyarankan untuk bertemu langsung dengan Nikita Mirzani guna menyelesaikan masalah tersebut. Dokter kecantikan itu juga mengungkap Okky Pratama mengarahkan untuk menghubungi orang terdekat Nikita, yaitu asistennya, Mail Syahputra atau Ismail Marzuki.
“Jadi dokter Okky Pratama menyuruh saya menghubungi asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki. Dokter Okky meyakinkan saya untuk menghubungi biar aman,” terang Reza Gladys lagi.
Dorongan dari Okky Pratama disebut terus-menerus dilakukan, dengan maksud agar aktris berusia 39 tahun itu tak lagi menyudutkannya di media sosial. Meski merasa ragu, saat itu istri dokter Attaubah Mufid itu menganggap saran tersebut datang dari seseorang yang dipercaya.
“Saat itu saya merasa dokter Okky adalah teman sejawat saya, sahabat saya, mungkin ini solusi dari permasalahan saya,” ucapnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.