Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Cerita Tas Hermes Emas Milik Istri Pria Terkaya Didunia
  • Curhat Pilu Istri Doni Salmanan Usai Dimiskinkan
  • Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Geng Abu Shabab (3/5)
  • Trailer Film “Mortal Kombat 2” Resmi Dirilis, Siap Tayang Oktober 2025
  • Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini
Opini

Di Australia Ada Pemda Bikin UU OMNIBUS

Oktober 16, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Orang Inggris suka menyentil “penjiplakan/peniruan adalah bentuk pujian yang paling ikhlas”. Kalau begitu, DPR-RI boleh bangga karena Pemerintah Daerah Negara Bagian Victoria di Australia beberapa hari lalu berhasil meloloskan (mengesahkan) Undang Undang Omnibus-nya, melalui kedua badan perwakilannya (DPRD).

UU Omnibus ini diperlukan pemda demi memberi kewenangan yang lebih besar kepada polisi untuk mengamankan ketentuan-ketentuan pembatasan sosial bersekala besar yang diterapkan sekitar 3 bulan lalu, untuk menghadapi penyebaran COVID-19 di Victoria.

Namun pemda Negara Bagian Victoria tidak bisa meloloskan semua pasal yang diinginkannya, gegara tentangan dari partai-partai kecil yang jumlahnya dalam DPRD Victoria tidak seberapa namun menentukan lolos-tidaknya UU tersebut.

Ada misalnya Partai Alasan (Masuk Akal?) – dengan satu orang anggota – Partai Keadilan Hewan, Partai Hijau (yang anggotanya keturunan India) dan Partai Penembak, Pemancing dan Petani. 

Mereka ini semuanya punya hak suara dan tidak mudah digiring oleh fraksi pemerintah. Di antara pasal yang ditentang dan akhirnya dihapus adalah yang memberi kewenangan kepada polisi untuk menahan seseorang yang pada hemat polisi dapat merupakan risiko penyebaran COVID- 19. 

Anggota Partai Alasan yang suaranya diperlukan fraksi pemerintah agar dapat meloloskan rancangan UU Omnibus itu mengatakan, risau karena pasal tersebut memberi kewenangan yang terlalu luas kepada pemerintah. Namun upaya pihak oposisi agar ditambahkan amandemen terhadap ketentuan batas jarak untuk

bepergian yang tidak boleh melampaui 5 kilometer dari tempat tinggal penduduk, tidak berhasil. 

Pihak pemerintah mengakui bahwa perdebatan dan pembahasan rancangan UUD Omnibus itu memang alot dan memakan waktu, namun akhirnya berhasil, meski tidak semua pasal yang diinginkan pemerintah daerah diterima oleh mayoritas anggota DPRD.

Pihak oposisi masih menggerutu karena beranggapan pemerintah daerah terkesan menginginkan kewenangan yang terus bertambah dalam rangka upaya untuk menangani wabah COVID-19 ini. Di antara pasal yang disahkan adalah perpanjangan larangan untuk mengusir penyewa yang gegara COVID-19 ini tidak mampu melunasi uang sewa tempat tinggalnya.

Mosi tidak percaya yang diajukan pihak oposisi atas diri kepala Pemda Victoria, gagal total. Pihak oposisi menghendaki agar pemerintah meminta maaf karena telah terjadi gelombang kedua berjangkitnya wabah COVID-19, dan mengaku bertanggungjawab atas gelombang kedua dimaksud. Dalam sistem demokrasi 50+1, segala unek-unek pihak oposisi itu hanya isapan jempol, pemerintah menang dengan perbandingan suara 44 lawan 23. 

Itulah demokrasi – mesti ada oposisi, meski kalah suara.

Baca juga: Badan Intel Australia, Awas Ada Upaya Asing Bina Politisi Australia

Baca juga: Menguji Omnibus Law ke MK?

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Australia #pemda omnibuslaw Opini undangundang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Geng Abu Shabab (3/5)

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Tak Lagi Dikenali (2/5)

Ketika Jin Bikin Gara-Gara

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Menembus Batas (1/5)

Pilkada Gado-Gado

Kuatnya MRC Selama ini Karena Diduga Dibekingi Jokowi

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Cerita Tas Hermes Emas Milik Istri Pria Terkaya Didunia

Punya suami berharta Rp 3.700 triliun, istri Jeff Bezos, Lauren Sanchez tertangkap kamera menenteng tas super langka dan mahal.

Curhat Pilu Istri Doni Salmanan Usai Dimiskinkan

Juli 18, 2025

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Geng Abu Shabab (3/5)

Juli 18, 2025

Trailer Film “Mortal Kombat 2” Resmi Dirilis, Siap Tayang Oktober 2025

Juli 18, 2025

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

Juli 18, 2025

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

Juli 18, 2025

Donald Trump Didiagnosis Alami Insufisiensi Vena Kronis usai Alami Pembengkakan Kaki

Juli 18, 2025

Nathan Tjoe-A-On Batal Dikontrak Klub Denmark Lyngby Boldklub

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.