Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Skandal Gizi dan Kecukupan
  • Tak Diundang RDP, Erin Kirim Surat Protes ke DPR
  • Wardatina Mawa Beber Proses Sidang Cerai dari Insanul Fahmi
  • Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
  • 5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membuat Hidup Lebih Bahagia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Dilimpahkan ke Pengadilan, Perkara Pidana Jerinx Tunggu Jadwal Sidang

September 3, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kejaksaan Negeri Denpasar melimpahkan kasus pidana dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI Bali oleh I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan.

”Hari ini perkara atas nama I Gede Ari Astina telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar itu kita melaksanakan Pasal 137 KUHAP, di mana kita punya kewenangan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto dilansir dari Antara, Kamis (3/9/20).

Ia mengatakan maka perkara ini bisa segara untuk diadili dan selanjutnya menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini.

Luga menegaskan bahwa dengan dilimpahkannya kewenangan perkara atas nama Jerinx berarti kewenangan terhadap perkara, termasuk di antaranya masalah penahanan itu berpindah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga: Polda Bali Periksa Jerinx Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik IDI

“Dengan beralihnya kewenangan ini, per hari ini Pengadilan Negeri Denpasar akan mengeluarkan penetapan penahanan sesuai dengan KUHAP maka pengadilan akan mengeluarkan penetapan penahanan. Untuk penahanan pertama adalah 30 hari,” jelas Luga.

Saat ini, Jerinx SID masih ditahan di Rutan Polda Bali. Selanjutnya, untuk penahanan Jerinx menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Sebelumnya, (27/8) Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta menerima pelimpahan tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

Untuk tim jaksa yang telah ditunjuk berjumlah tujuh orang dalam persidangan nanti yaitu jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar.

Empat di antaranya berasal dari Kejati Bali, yaitu Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Sedangkan tiga jaksa dari Kejari Denpasar yaitu I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Jerinx SID didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 64 Ayat (1) KUHP. (Antara)

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#Pengadilan jerinx kejaksaan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dari Wamen hingga Kepala Imigrasi, Ini 8 Pejabat yang Ditetapkan Jadi Tersangka

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Resmi Jadi Tersangka KPK, Segini Harta Kekayaan Silmy Karim

Bareskrim Periksa Selebgram APG Terkait Video Viral Konsumsi Whip Pink

Kepala Imigrasi Jakbar Ikut Terjaring OTT KPK

Add A Comment

Comments are closed.

Sedang Tren

Skandal Gizi dan Kecukupan

Korupsi berakar bukan dari kemiskinan, tetapi dari ketamakan yang berhasil memperoleh legitimasi dan sistem dimanfaatkan untuk itu.

Tak Diundang RDP, Erin Kirim Surat Protes ke DPR

Juni 4, 2026

Wardatina Mawa Beber Proses Sidang Cerai dari Insanul Fahmi

Juni 4, 2026

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Juni 4, 2026

5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membuat Hidup Lebih Bahagia

Juni 4, 2026

Hansi Flick Raih Gelar Pelatih Terbaik LaLiga

Juni 4, 2026

Maliq & D’Essentials Senang Lagu Mereka akan Diadaptasi ke Teater Musikal

Juni 4, 2026

Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani

Juni 4, 2026
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. [email protected] | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2026 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.