JPU menuntut Razman Arif Nasution 2 tahun penjara.
Ceknricek.com–Pengacara Razman Arif Nasution langsung memeluk erat anak-anaknya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini. Peristiwa itu terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Tuntutan ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Momen tersebut diwarnai tangisan anak-anaknya, sementara Razman sendiri terlihat berusaha menahan luapan emosinya. Begitu tuntutan selesai dibacakan, anak-anak Razman tak kuasa menahan tangis dan langsung memeluk ayah mereka usai sidang.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik. JPU juga menyoroti adanya kerja sama antara Razman dan Iqlima Aprilia dalam tindakan tersebut.
Beberapa poin yang memberatkan Razman menurut JPU adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatan, tidak dapat membuktikan tuduhan, bersikap tidak sopan di persidangan, serta adanya riwayat masalah hukum sebelumnya.
Namun, Razman bersikeras bahwa tuntutan tersebut tidak adil dan mengabaikan fakta persidangan. Ia berulang kali menyoroti pengakuan Iqlima Aprilia, mantan asisten Hotman Paris, yang disebutnya telah mengakui adanya pelecehan seksual oleh Hotman.
“Saya sungguh prihatin, kok bisa-bisanya ini ada fakta hukum di persidangan bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Razman usai sidang.
Razman merasa bahwa dirinya, sebagai seorang pengacara yang menjalankan profesi, justru dituntut lebih berat. Razman akan mengajukan nota pembelaan dalam dua minggu ke depan, dengan harapan majelis hakim dapat mempertimbangkan semua fakta dan membebaskannya dari dakwaan