Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Cerita Tas Hermes Emas Milik Istri Pria Terkaya Didunia
  • Curhat Pilu Istri Doni Salmanan Usai Dimiskinkan
  • Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Geng Abu Shabab (3/5)
  • Trailer Film “Mortal Kombat 2” Resmi Dirilis, Siap Tayang Oktober 2025
  • Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK
POLITIK

DPR RI Resmi Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang

Desember 6, 20222 Mins Read

Ceknricek.com — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana atau RKUHP pada Selasa (6/12/22). Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Sebelum pengesahan, pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat memberikan kesempatan kepada fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan masukan terkait RKUHP.

Setelah itu, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?,” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab seluruh peserta sidang.

Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali sebagai pertanda KUHP telah sah menjadi undang-undang.

Meski telah disahkan, RKUHP masih mendapatkan pertentangan dari berbagai eleman masyarakat. Penolakan terhadap RKUHP itu disebabkan masih banyaknya pasal yang bermasalah.

Salah satu pasal yang disoroti masyarakat ialah soal pengaturan hubungan seks di luar pernikahan. Dalam Pasal 413 Ayat 1 bagian keempat tentang Perzinaan, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 413 ayat (1).

Kemudian, RKUHP teranyar juga mengatur masa hukuman koruptor. Bukannya dinaikan, masa hukuman koruptor pada RKUHP justru lebih ringan dari aturan sebelumnya.

Dalam naskah terbaru RKUHP, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar. Berikut bunyi pasal tersebut;

“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”

Pidana penjara pada RKUHP itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

# dprri rkuhp undangundang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Prabowo Bakal Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-80 RI

Ini Respons Puan Soal Kasus Beras Oplosan

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Pemerintah Batal Umumkan Aturan THR buat Swasta

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Cerita Tas Hermes Emas Milik Istri Pria Terkaya Didunia

Punya suami berharta Rp 3.700 triliun, istri Jeff Bezos, Lauren Sanchez tertangkap kamera menenteng tas super langka dan mahal.

Curhat Pilu Istri Doni Salmanan Usai Dimiskinkan

Juli 18, 2025

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Geng Abu Shabab (3/5)

Juli 18, 2025

Trailer Film “Mortal Kombat 2” Resmi Dirilis, Siap Tayang Oktober 2025

Juli 18, 2025

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

Juli 18, 2025

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

Juli 18, 2025

Donald Trump Didiagnosis Alami Insufisiensi Vena Kronis usai Alami Pembengkakan Kaki

Juli 18, 2025

Nathan Tjoe-A-On Batal Dikontrak Klub Denmark Lyngby Boldklub

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.