Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,.
Ceknricek.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8/25).
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat pengambilan keputusan.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir secara serempak.
Salah satu poin penting dalam undang-undang baru ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang akan menggantikan peran Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI telah menyepakati untuk membawa RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke tingkat paripurna untuk disahkan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) dalam agenda Pembicaraan Tingkat I, Senin (25/8/25).
“Apakah dapat diterima dan disetujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang langsung disambut seruan “setuju” dari para peserta rapat.
Tidak hanya seluruh fraksi di DPR RI yang menyatakan setuju, Pemerintah juga mendukung pengesahan RUU ini melalui Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam rapat tersebut.