Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik
  • Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina
  • Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar
  • Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami
  • Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

DPR Sahkan RUU Sisnas Iptek

Juli 17, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V tahun 2018-2019 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) menjadi Undang-Undang (UU). Usai mendengarkan laporan dari Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek, Daryatmo Mardiyanto, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto langsung menanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir.

“Apakah RUU tentang Sisnas IPTEK dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?,” tanya Agus yang langsung dijawab “Setuju” oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7). Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI M. Nasir dan perwakilan KemenkumHAM, Kemendagri dan Kemenkeu.

Dalam laporannya, Daryatmo menjelaskan, terdapat kelemahan dalam UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang perlu digantikan oleh UU Sisnas Iptek ini. Selain belum mengaturnya mekanisme koordinasi antar lembaga dan sektor dalam tingkat rumusan kebijakan dan perencanaan program anggaran, UU sebelumnya juga belum mengatur secara jelas aspek pembinaan terhadap jaringan SDM Iptek.

“Selanjutnya, perlu ada harmonisasi dengan perkembangan peraturan pemerintah dengan perundang-undangan lainnya, terutama dengan peraturan sistem keuangan negara dan sisten perencanaan pembangunan nasional. Serta, belum mengatur hal khusus dan strategis seiring perkembangan zaman sehingga belumbelum mampu memberikan kontribusi secara optimal,” tambah legislator PDI-Perjuangan itu.

Daryatmo memastikan, nantinya RUU ini akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ia melanjutkan, setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi esensi utama RUU Sisnas Iptek yang baru disahkan ini. Salah satunya mengatur tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang akan melaksanakan integrasi penelitan antar semua kementerian dan lembaga.

“Pokok selanjutnya adalah yang berkaitan dengan SDM terkait dana, jaminan, perlindungan, dan sanksi. Hal ini akan mengukuhkan bagian ketiga, yaitu hasil penelitian yang menjadi landasan kebijakan nasional atau dikenal dengan evidence-based policy,” imbuh legislator dapil Jawa Tengah II ini bersama sejumlah Anggota Pansus RUU Sisnas Iptek, ketika ditemui wartawan usai Rapat Paripurna.

Dalam kesempatan yang sama, Menristekdikti M. Nasir berharap lahirnya UU Sisnas Iptek ini bisa menjadi nafas dan pedoman memajukan bangsa. “Kita sangat berharap, UU Sisnas Iptek ini nantinya bisa menjadi legitimasi pemerintah dan DPR dalam melaksanakan tugas negara. Tentu kita berupaya agar undang-undang ini bisa menjadi nafas dan pedoman bagi insan bangsa dalam memajukan Indonesia berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi,” pungkas Nasir.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

# dprri #RUU iptek rapatparipurna sistemnasional
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Ini Motif Pria Nekat Lecehkan Penumpang ABG di Pesawat

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik

Pembangunan kapasitas kelembagaan dan keberanian politik menjadi syarat mutlak untuk keluar dari jebakan ketergantungan ini.

Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina

Juli 18, 2025

Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar

Juli 18, 2025

Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami

Juli 18, 2025

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina

Juli 18, 2025

Pulkam ke Norwegia, Begini Perjuangan Alice Norin

Juli 18, 2025

Cerita Farel Prayoga Uangnya Habis Dikuras Keluarga

Juli 18, 2025

Wolverhampton Wanderers Masukkan Diogo Jota ke Dalam Hall of Fame

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.