Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Curhat Pilu Istri Doni Salmanan Usai Dimiskinkan
  • Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Geng Abu Shabab (3/5)
  • Trailer Film “Mortal Kombat 2” Resmi Dirilis, Siap Tayang Oktober 2025
  • Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura
  • KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK
POLITIK

DPR Terima Surat Presiden Terkait RU Ibu Kota Negara Baru

September 29, 20212 Mins Read

Ceknricek.com — Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku telah menerima surat presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari pemerintah. Dia menyampaikan itu bersama Mensesneg Pratikno dan Kepala Bappenas Soeharso Monoarfa di DPR.

“Pada kesempatan ini kami pimpinan DPR menerima Pak Mensesneg dan Kepala Bappenas yang membawa Supres dari pemerintah terkait ibu kota negara,” kata Puan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (29/9/21).

Puan mengklaim DPR sejalan dengan pemikiran pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara. Ia menilai pemindahan ibu kota wajar dilakukan karena sudah banyak negara yang melakukan itu.

Puan juga menyinggung bahwa Presiden RI pertama, Sukarno memiliki rencana memindahkan Ibu Kota Negara ke tempat yang lebih baik.

“Kami harapkan dari pemerintah dalam merencanakan pemindahan IKN ini pemerintah harus bisa sosialisasikan ke publik, bagaimana aspek ekonomi, sosial dan efektivitas pemerintahan dan mensosialisasikan tahapan dan pembiayaannya,” kata Puan.

DPR Terima Surat Presiden Terkait RU Ibu Kota Negara Baru
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Melihat hal itu, Puan menegaskan DPR akan memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat terkait rencana ini. Nantinya RUU IKN harus bisa dilengkapi dengan turunan perundang-undangan secara komprehensif.

Tak hanya itu, Puan mengatakan RUU IKN harus mengatur dengan jelas siapa yang mengelola dan memimpin Ibu Kota Negara baru.

“Lalu langkah-langkah apa yang dilakukan Pemerintah terkait barang milik negara. Karena BMN itu asetnya ribuan triliun harus bisa berfungsi dan bermanfaat untuk hal-hal positif,” kata Puan.

Presiden Jokowi telah mencanangkan pembangunan ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di ujung periode pertama kepemimpinannya pada 2019 lalu.

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman sempat membeberkan pembangunan Ibu Kota Negara baru itu akan menelan Rp500 triliun. Selain itu, proyek ini diprediksi akan menyerap sekitar 100 ribu pekerja di awal pembangunan.

Pemerintah memastikan bahwa Ibu Kota Negara baru tetap berlanjut meski di tengah pandemi virus korona.

Penajam Paser Utara diperkirakan siap mengemban status ibu kota negara pada 2024. Fadjroel menyebut upacara Hari Kemerdekaan tahun 2024 akan digelar di lokasi itu. 

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

# dprri #puanmaharani ibukotabaru rancanganundangundangtentangibukotanegara surat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Prabowo Bakal Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-80 RI

Ini Respons Puan Soal Kasus Beras Oplosan

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Pemerintah Batal Umumkan Aturan THR buat Swasta

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Curhat Pilu Istri Doni Salmanan Usai Dimiskinkan

Dinan mengakui, selama empat tahun ini benar-benar bekerja keras untuk kehidupan yang harus dijalani

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Geng Abu Shabab (3/5)

Juli 18, 2025

Trailer Film “Mortal Kombat 2” Resmi Dirilis, Siap Tayang Oktober 2025

Juli 18, 2025

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

Juli 18, 2025

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

Juli 18, 2025

Donald Trump Didiagnosis Alami Insufisiensi Vena Kronis usai Alami Pembengkakan Kaki

Juli 18, 2025

Nathan Tjoe-A-On Batal Dikontrak Klub Denmark Lyngby Boldklub

Juli 18, 2025

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.