Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Bayern Muenchen Hajar Leipzig 6-0, Harry Kane Cetak Hattrick di Laga Perdana Bundesliga
  • Thaksin Shinawatra Bebas dari Tuduhan Penghinaan Raja Thailand
  • Chelsea Raih Kemenangan Perdana di Liga Inggris Usai Bantai West Ham 5-1
  • Prabowo Berhentikan Immanuel Ebenezer Sebagai Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK 
  • Kunci Segala Pintu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»HUKUM
HUKUM

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Juli 28, 20252 Mins Read
Foto: Istimewa
Jaksa mengatakan hal memberatkan Rudi ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif.

Ceknricek.com — Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) Rudi Suparmono dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Rudi bersalah dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/25).

Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan hal memberatkan Rudi ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif. Sementara, hal meringankan ialah bersikap sopan, kooperatif, punya tanggungan serta belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini Rudi Suparmono melanggar 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam kasus ini, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu atau sekitar Rp 548 juta dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Majelis hakim yang ditunjuk itu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Selain itu, Rudi juga didakwa menerima suap lain dengan total konversi senilai Rp 21.963.626.339,8 (Rp 21, 9 miliar). Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Rudi dengan pecahan mata uang rupiah Rp 1,7 miliar lebih, mata uang asingnya ada USD dan SGD masing-masing 383.000 dan 1.099.581.

#EksKetuaPNSurabaya #KasusRonaldTannur #RudiSuparmono
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan Kepala Cabang Bank

Daftar 22 Kendaraan Mewah yang Disita KPK Terkait OTT Wamenaker, Ada Nissan GT-R Hingga Ducati

DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan

Kakak Kandung Harry Tanoesoedibjo Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Bayern Muenchen Hajar Leipzig 6-0, Harry Kane Cetak Hattrick di Laga Perdana Bundesliga

Kemenangan Bayern diwarnai dengan hattrick atau trigol top skor kompetisi ini dua musim beruntun, Harry Kane.

Thaksin Shinawatra Bebas dari Tuduhan Penghinaan Raja Thailand

Agustus 23, 2025

Chelsea Raih Kemenangan Perdana di Liga Inggris Usai Bantai West Ham 5-1

Agustus 23, 2025

Prabowo Berhentikan Immanuel Ebenezer Sebagai Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK 

Agustus 23, 2025

Kunci Segala Pintu

Agustus 22, 2025

Cincoro Tequila Masuki Pasar Indonesia

Agustus 22, 2025

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebagai Tersangka

Agustus 22, 2025

Sri Mulyani Ungkap Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 2026

Agustus 22, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.