Dalam video yang telah beredar di media sosial, Satria Arta Kumbara memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk bisa memulangkannya dari Rusia.
Ceknricek.com — Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menanggapi beredarnya video Satria Arta Kumbara, eks anggota Marinir TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi tentara bayaran Rusia dan kini meminta dipulangkan ke Tanah Air. Status kewarganegaraan Satria telah dicabut pemerintah.
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Jubir Kemenlu RI, Roy Soemirat, Senin (21/7/25), menanggapi beredarnya video permohonan Satria untuk bisa dipulangkan ke Indonesia.
Namun Roy tak memberikan penjelasan lebih lanjut, termasuk soal status kewarganegaraan Satria. “Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum,” ujarnya.
Dalam video yang telah beredar di media sosial, Satria Arta Kumbara memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk bisa memulangkannya dari Rusia. “Mohon izin Bapak, saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya,” ucap Satria.
Dia menekankan tidak pernah berniat mengkhianati negara. “Karena saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah,” ujarnya.
Menurut Satria, pencabutan status kewarganegaraannya tidak sepadan dengan apa yang diperolehnya sebagai tentara bayaran Rusia. “Dengan ini saya memohon kebesaran hati Pak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono, untuk mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” kata Satria.
Dia menambahkan, kontraknya sebagai tentara bayaran hanya bisa diakhiri jika Prabowo berkomunikasi dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. “Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya,” ucap Satria.