Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Pertamina Buka Suara Soal Ledakan Pipa Gas di Subang
  • BPS: Ekonomi RI Kuartal II-2025 Tumbuh 5,12 Persen
  • Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Komando Operasi Khusus Amerika Serikat
  • Rashford Cetak Gol, Barcelona Kalahkan Daegu 5-0 di Akhir Tur Asia
  • Sumur Gas Pertamina Terbesar di Subang Meledak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

Juli 31, 20252 Mins Read
Foto: Istimewa
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Ceknricek.com — Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/25) malam.

Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menilai Alwin yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng itu memiliki peran yang lebih dominan dalam kasus ini.

Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan.

Tiga Proyek Jadi Sumber Dugaan Korupsi

Pada sidang perdana yang berlangsung Senin (21/4/25) lalu, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin. Ketiganya berkaitan dengan:

Proyek pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang,

Proyek pembangunan di 16 kecamatan

Dugaan pemotongan insentif bagi pegawai Total dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar.

Latar Belakang Kasus

Hevearita Gunaryanti Rahayu menjabat sebagai Wali Kota Semarang periode 2023–2025 setelah sebelumnya menjadi wakil wali kota.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah penyelidikan intensif KPK terhadap sejumlah proyek pemerintah kota yang diduga sarat penyimpangan.

Perkara ini kini memasuki tahap tuntutan. Putusan hakim dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat.

#EksWaliKotaSemarang hevearitagunaryantirahayu kasuskorupsi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Kejaksaan Bakal Eksekusi Silfester Matutina Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Penumpang Lion Air Ancam Bawa Bom Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Bareskrim Polri Selidiki Kasus Dugaan Tambang Ilegal Zikron di Kalteng

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Resmi Bebas usai Diberi Abolisi dan Amnesti

PT WKM Ajukan Praperadilan Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Penyimpangan Prosedur Hukum

PN Jakpus Hormati Keputusan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Pertamina Buka Suara Soal Ledakan Pipa Gas di Subang

Manager Communication Relations & CID Pertamina EP, Pinto Budi Bowo Laksono memastikan, pada pukul 06.41 WIB api berhasil dipadamkan oleh Tim Penanggulangan Keadaan Darurat Pertamina EP Subang Field, yang bergerak cepat melakukan penanganan teknis dan pemadaman sumber api.

BPS: Ekonomi RI Kuartal II-2025 Tumbuh 5,12 Persen

Agustus 5, 2025

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Komando Operasi Khusus Amerika Serikat

Agustus 5, 2025

Rashford Cetak Gol, Barcelona Kalahkan Daegu 5-0 di Akhir Tur Asia

Agustus 5, 2025

Sumur Gas Pertamina Terbesar di Subang Meledak

Agustus 5, 2025

Kali Ciliwung Meluap, Belasan RT di Jakarta Timur Terendam Banjir

Agustus 5, 2025

Kejaksaan Bakal Eksekusi Silfester Matutina Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Agustus 5, 2025

ONE PIECE…PEACE ONE…

Agustus 4, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.