Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Oppo Reno 14 & 14 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
  • MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1
  • Kesal Terhadap Trump, Warga AS Akan Gelar Aksi Protes Besar Besaran
  • Erick Tohir Tanggapi Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 4
  • Hidup Hemat, Ini 30 Cara Frugal Living yang Bisa Diterapkan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»SELEBRITI
SELEBRITI

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim

Juli 17, 20252 Mins Read
Foto: Istimewa

Dalam persidangan, majelis hakim secara tegas menyatakan keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa ditolak.

Ceknricek.com–Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sela terhadap eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys. Dalam persidangan, majelis hakim secara tegas menyatakan keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa ditolak.

“Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani,” kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/25).

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani,” tegas majelis hakim.

Mendengar keputusan tersebut, Nikita Mirzani menyampaikan respons positif. Ia menganggap keputusan tersebut sudah sesuai dengan yang lazim terjadi dalam proses hukum.

“Putusan sela hari ini alhamdulillah baik ya, karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak, tapi nggak apa-apa,” ujar Nikita Mirzani.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka sidang akan segera berlanjut ke tahap pembuktian. Minggu depan, jaksa dijadwalkan mulai menghadirkan para saksi, begitu juga dengan saksi dari pihak Nikita Mirzani.

“Minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang saksi-saksi dari jaksa dan saksi dari Niki,” tutur Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memberikan penjelasan kalau sebagian besar eksepsi yang mereka ajukan dianggap masuk ke dalam materi perkara.

Artinya, poin-poin tersebut tetap akan dibahas dalam proses pembuktian selama persidangan berlangsung.

“Tadi dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 majelis hakim menjelaskan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara, artinya harus dibuktikan dalam proses persidangan pembuktian,” terang Fahmi Bachmid.

Tak lupa, aktris berusia 39 tahun itu mengucapkan apresiasi atas jalannya sidang sejauh ini. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses yang ada.

“Pokoknya aku mau ngucapin terima kasih untuk ibu-ibu jaksa, bapak hakim juga, Niki sudah ikutin prosesnya dengan baik semua, tinggal ditunggu minggu depan,” ucap Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Penulis: Ariful Hakim

Editor: Ariful Hakim

#eksepsi #kejatidki|kejaksaan|nikitamirzani #Pengadilan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

V dan Jungkook BTS Ikut Tren “Aura Farming” Pacu Jalur, Fans Heboh!

Anaknya Ikut Upacara Bastille Day di Prancis, Arzeti Bilbina: Saya Bangga

Selena Gomez dan Benny Blanco Menikah di California September 2025

Ayu Ting Ting Disomasi Usman Hitu Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Jungkook BTS Bikin Instagram Baru Usai Wamil, Pengikutnya Langsung Tembus Jutaan

Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Oppo Reno 14 & 14 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya

Oppo resmi meluncurkan dua HP terbarunya di Indonesia, yaitu Reno 14 5G dan Reno 14 Pro 5G, pada Rabu (17/7/25).

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Juli 17, 2025

Kesal Terhadap Trump, Warga AS Akan Gelar Aksi Protes Besar Besaran

Juli 17, 2025

Erick Tohir Tanggapi Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 4

Juli 17, 2025

Hidup Hemat, Ini 30 Cara Frugal Living yang Bisa Diterapkan

Juli 17, 2025

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim

Juli 17, 2025

Dari Masa ke Masa Pemeran Lois Lane di Film Superman

Juli 17, 2025

Ini Kata Kapolri soal Kematian Janggal Diplomat Kemlu

Juli 17, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.