Dalam persidangan, majelis hakim secara tegas menyatakan keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa ditolak.
Ceknricek.com–Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sela terhadap eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys. Dalam persidangan, majelis hakim secara tegas menyatakan keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa ditolak.
“Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani,” kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/25).
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani,” tegas majelis hakim.
Mendengar keputusan tersebut, Nikita Mirzani menyampaikan respons positif. Ia menganggap keputusan tersebut sudah sesuai dengan yang lazim terjadi dalam proses hukum.
“Putusan sela hari ini alhamdulillah baik ya, karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak, tapi nggak apa-apa,” ujar Nikita Mirzani.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka sidang akan segera berlanjut ke tahap pembuktian. Minggu depan, jaksa dijadwalkan mulai menghadirkan para saksi, begitu juga dengan saksi dari pihak Nikita Mirzani.
“Minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang saksi-saksi dari jaksa dan saksi dari Niki,” tutur Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memberikan penjelasan kalau sebagian besar eksepsi yang mereka ajukan dianggap masuk ke dalam materi perkara.
Artinya, poin-poin tersebut tetap akan dibahas dalam proses pembuktian selama persidangan berlangsung.
“Tadi dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 majelis hakim menjelaskan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara, artinya harus dibuktikan dalam proses persidangan pembuktian,” terang Fahmi Bachmid.
Tak lupa, aktris berusia 39 tahun itu mengucapkan apresiasi atas jalannya sidang sejauh ini. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses yang ada.
“Pokoknya aku mau ngucapin terima kasih untuk ibu-ibu jaksa, bapak hakim juga, Niki sudah ikutin prosesnya dengan baik semua, tinggal ditunggu minggu depan,” ucap Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.