Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat
  • Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
  • Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara
  • Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun
  • Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Ferry Juan: Kemenkumham Mestinya Berhitung Efek Buruk Pembebasan Napi

April 21, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Maraknya aksi kejahatan yang banyak dilakukan kembali oleh narapidana (napi) baru keluar program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Corona (Covid-19) belakangan ini kembali menerbitkan rasa khawatir dan sorotan tajam dari sejumlah pihak.

Walau sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly sudah mengeluarkan pernyataan tegas, jika berulah lagi, napi asimilasi ini akan dimasukkan ke sel pengasingan dan saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru, namun hal ini belum membuat efek takut bagi sejumlah napi yang baru lepas ini

Sejumlah gangguan kamtibmas pun belakangan ini kembali marak dilakukan oleh napi yang baru bebas di sejumlah wilayah.

“Kemenkumham harusnya berhitung kemungkinan dan efek buruk kebijakan ini. Jangan hanya bisa menyatakan bahwa pembebasan napi ini karena alasan kemanusiaan dan menghemat uang negara Rp260 miliar saja. Seharusnya, para napi yang masuk program asimilasi ini dialihkan dulu di suatu tempat tertentu sebelum diperbolehkan campur baur dengan warga umum lainnya. Ini mengingat sifat kejahatan mereka (the nature of human crime) belum mutlak jera dan tobat. Sekaligus sambil menunggu pandemi Covid-19 ini berlalu,” ujar praktisi hukum yang juga pengacara, Ferry Juan di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Antisipasi Covid-19, Kanwil Kemenkumham Sumsel Bebaskan 541 Narapidana

Ia mengaku prihatin mendengar keluhan, rasa khawatir dan kecemasan masyarakat terhadap maraknya kejahatan yang dilakukan napi yang baru dibebaskan tersebut.

Belum lagi tindak kriminal yang dilakukan pemain baru akibat kondisi lingkungan yang sepi dan terdesak akan kebutuhan ekonomi akibat wabah Corona yang mengharuskan masyarakat di rumah saja juga mulai tampak.

“Ini menjadi tugas tambahan bagi Polri guna meningkatkan patroli pengamanan terutama di tempat rawan kejahatan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat terpenuhi. Masyarakat juga diminta patuh terhadap peraturan Pemerintah untuk diam di rumah saja selama PSBB. Ini juga demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari kejahatan dan pandemi Covid-19,” ucap Ferry.

Polisi juga diharapkan bertindak tegas menghadapi para pelaku tindak kriminalitas ini jika membahayakan nyawa rakyat.

“Bila perlu tembak di tempat jika mereka membahayakan dan sengaja melanggar HAM orang lain,” tandasnya.

Pengacara yang kerap tampil flamboyan ini juga menyarankan keikutsertaan TNI dalam upaya menjaga kamtibmas di tengah masa darurat wabah Corona ini.

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#ferryjuan Covid-19 kemenkumham napi narapidana pembebasan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Riza Chalid Dicekal ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Ini Respons Puan Soal Kasus Beras Oplosan

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Dugaan Video Asusila

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat

Dalam tayangan podcast di channel YouTube Daniel Mananta Network, Ivan Gunawan membagikan pengalaman hijrahnya.

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Juli 15, 2025

Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara

Juli 15, 2025

Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun

Juli 15, 2025

Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025

Juli 15, 2025

Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan

Juli 15, 2025

Pilkada Gado-Gado

Juli 15, 2025

Kuatnya MRC Selama ini Karena Diduga Dibekingi Jokowi

Juli 15, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.