Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Tak Lagi Dikenali (2/5)
  • Ketika Jin Bikin Gara-Gara
  • Selena Gomez dan Benny Blanco Menikah di California September 2025
  • FUNTAZTIC.LY by BRI: Konser Musik Lintas Generasi dengan Pengalaman Digital lewat BRImo
  • 6 Pemeran Lois Lane di Film Superman dari Masa ke Masa
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK
POLITIK

Gayus Lumbuun Meluruskan Pernyataan Mahfud MD

Februari 16, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Tentang penolakan masuknya 600an ex ISIS pada Keputusan Ratas (Rapat Terbatas) kabinet bersama Presiden Jokowi merupakan keputusan tepat, karena hal itu merupakan kewenangan pemerintah termasuk untuk mencegah ex ISIS masuk ke wilayah RI termasuk menjaga kemungkinan bisa masuknya ex ISIS itu melalui berbagai negara sebagai pintu masuk wilayah RI demi terjaminnya keamanan negara dan rasa aman untuk seluruh rakyat Indonesia yang berjumlah kurang lebih 267 juta.

Namun demikian, kepada ceknricek.com, di Jakarta, Minggu (16/2), Prof Gayus Lumbuun mengatakan, berbicara tentang hak kewarganegaraan, harus merujuk kepada mekanisme UU yang mengatur secara tersendiri hal tersebut.

Mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung itu menegaskan bahwa hal itu telah diatur pada UU no 12 tahun 2006 dan Perpres no.2 tahun. 2007, UU tentang Keimigrasian UU no. 6 tahun. 2011 UU tentang. HAM no. 39 tahun 1999 juga pasal. 28 D UUD 1945, Konvensi Internasionsl tahun 1933, juga diatur tentang tata cara memperoleh, Kehilangan, Penghapusan dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia yang disebabkan adanya pelanggaran berbagai UU dan Peraturan, keputusan hukum atas hal – hal tersebut adalah wilayah Pengadilan melalui Pemeriksaan dalam proses persidangan yang independen dan merdeka untuk memberikan keadilan yang seutuhnya ; oleh karenanya penyelesaian status kewarganegaraan dari 600an orang ex ISIS lebih tepat dilakukan di Pengadilan untuk mendapatkan Kepastian Hukum dan Keadilan, bukan melalui Keputusan Pemerintah dengan menggunakan istilah proses hukum.

Baca juga: Eks ISIS dan Politik Gebyah-uyah

Menurut mantan anggota DPR RI itu, “Keputusan Pemerintah adalah Tindakan Hukum, bukan Proses Hukum”

Pengertian Penegakan Hukum dalam Proses Hukum seperti yang dimaksudkan dengan “Due Proces of Law” adalah proses hukum berdasar pergertian “Due” yang diartikan dengan “Hak” yang dimiliki oleh semua pihak dan bukan satu pihak saja untuk mendapatkan keadilan yang seutuhnya.

Keputusan oleh Pemerintah termasuk tindakan hukum disebut Beschikking dan bersifat perbuatan atau kegiatan  pemerintah yang disebut Rechsdhandelingen, sementara proses hukum untuk memberikan hak keadilan bagi semua pihak adalah “Putusan Hakim yang proses hukumnya dilakukan di Pengadilan”, tegasnya.

Pernyataan Gayus Lumbuun ini diberikan untuk menanggapi pendapat Menkopolhukam Mahfud MD yang dimuat koran Media Indonesia, halaman 2 (14 Februari 2020), yang menyatakan bahwa proses bukum tentang Kewarganegaraan ex ISIS melalui proses hukum, tetapi bukan di Pengadilan, tetapi proses hukum administrasi oleh Menteri dan ditetapkan oleh Presiden.

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

# mahfudmd #ISIS #WNI gayuslumbuun
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ini Respons Puan Soal Kasus Beras Oplosan

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Pemerintah Batal Umumkan Aturan THR buat Swasta

Anggota DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, Minta TransJakarta Segera Perbaiki Fasilitas Publik yang Rusak

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Tak Lagi Dikenali (2/5)

Gaza, dalam pandangannya, bukan hanya zona perang. Ia adalah kuburan hidup bagi dua juta manusia yang diburu, dibom, dan dilaparkan —dengan senjata, dengan embargo, dan dengan kebungkaman dunia.

Ketika Jin Bikin Gara-Gara

Juli 17, 2025

Selena Gomez dan Benny Blanco Menikah di California September 2025

Juli 16, 2025

FUNTAZTIC.LY by BRI: Konser Musik Lintas Generasi dengan Pengalaman Digital lewat BRImo

Juli 16, 2025

6 Pemeran Lois Lane di Film Superman dari Masa ke Masa

Juli 16, 2025

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Respon Razman Nasution

Juli 16, 2025

10 Film Satir Paling Cerdas Sepanjang Masa

Juli 16, 2025

Fakta  Kasus Video Porno Lisa Mariana

Juli 16, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.