Ceknricek.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak membolehkan pegawainya menggunakan mobil dinas untuk mudik saat libur Idulfitri. Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/5).
“Di DKI (Lingkungan Pemprov) tidak boleh dan itu sudah ada, jadi tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik,” kata Anies.
Larangan tersebut sesuai dengan surat edaran yang sudah ada di Sekda Provinsi DKI Jakarta, yang intinya tidak memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk keperluan pribadi.
Surat edaran dengan Nomor 42 Tahun 2019 yang dikeluarkan tanggal 28 Mei 2019 melarang tegas penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik. Ia menegaskan jika itu dilakukan, maka sanksinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tindak Indisiplin Pegawai.